POJOKSATU.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan dan pembayaran rapel tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah unggahan bahkan menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan baru yang mengatur kenaikan pensiun dengan persentase tertentu serta jadwal pencairan rapel di awal 2026.
Namun, setelah ditelusuri, kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.
Baca Juga: Miris! PPPK Paruh Waktu Masih Belum Terima Gaji, Nominal Ada yang Rp 0 Rupiah, Ini Lengkapnya
Informasi yang beredar dinilai menyesatkan karena tidak sesuai dengan regulasi resmi yang saat ini berlaku.
PMK 118/2025 Bukan Aturan Kenaikan Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 memang telah diterbitkan dan mulai berlaku pada 2026.
Akan tetapi, isi aturan tersebut tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel seperti yang ramai diklaim di media sosial.
Baca Juga: Wajib Tahu! Gaji PPPK Tak Langsung Cair Usai Terima SK, Ini Peran Penting TMT dan SPMT
PMK 118/2025 lebih menitikberatkan pada penguatan tata kelola dana pensiun dan jaminan sosial aparatur negara.
Beberapa aspek yang diatur di dalamnya meliputi pengelolaan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).
Tujuan utama aturan ini adalah menjaga kesehatan keuangan dan solvabilitas dana pensiun agar pengelolaannya lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.
Bukan untuk menaikkan besaran gaji pensiunan secara langsung.
Belum Ada Regulasi Baru Kenaikan Pensiun 2026
Hingga awal 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
Artinya, klaim yang menyebut kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan pembayaran rapel otomatis pada tanggal tertentu tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kenaikan sekitar 12 persen yang sering disebut dalam narasi viral sebenarnya merupakan kebijakan penyesuaian pensiun yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan regulasi sebelumnya.
Kebijakan tersebut bukan kebijakan baru untuk tahun 2026.
Penjelasan Resmi dari TASPEN
PT TASPEN (Persero) sebagai pengelola pembayaran pensiun juga telah memberikan penegasan.
Hingga saat ini, TASPEN menyatakan belum menerima keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan atau pembayaran rapel untuk tahun 2026.
Dengan demikian, TASPEN masih menyalurkan pembayaran pensiun sesuai ketentuan yang berlaku terakhir.
Pensiunan diminta tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi.
Mengapa Isu Rapel dan Kenaikan Sering Viral?
Isu kenaikan gaji dan rapel pensiunan kerap muncul menjelang awal tahun atau saat ada regulasi baru di bidang keuangan negara.
Banyak konten di media sosial yang menggunakan narasi seolah-olah resmi, lengkap dengan tanggal dan angka persentase tertentu.
Padahal, sebagian besar informasi tersebut tidak disertai rujukan regulasi yang jelas.
Bahkan, ada konten yang sengaja dikemas menyerupai pengumuman pemerintah untuk menarik perhatian dan memicu harapan pensiunan.
Imbauan untuk Pensiunan
Pemerintah dan TASPEN mengimbau para pensiunan agar selalu merujuk pada sumber resmi.
Seperti situs dan media sosial TASPEN, Kementerian Keuangan, atau pengumuman pemerintah pusat.
Baca Juga: HATI-HATI! Aturan PPPK Paruh Waktu 2026 Tetapkan 11 Kondisi Pemutusan Kontrak, Ini Lengkapnya
Jika terdapat kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan, pemerintah akan menyampaikannya secara terbuka melalui regulasi resmi.
Bukan melalui pesan berantai atau video tidak jelas sumbernya.
PMK 118 Tahun 2025 memang telah berlaku mulai 2026, tetapi tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel.
Baca Juga: Heboh! Guru Honorer Unggah Video Gaji Pertama 2026 hanya Rp144 Ribu, Publik Beri Dukungan
Hingga kini, belum ada regulasi resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan pensiun 2026.
Isu kenaikan 12 persen dan rapel yang viral di media sosial dipastikan belum memiliki dasar hukum.
Pensiunan diimbau tetap waspada dan hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan TASPEN.***




