POJOKSATU.id, MEDAN—Satu tersangka kasus suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara, Sumut, ternyata calon legislatif (caleg) PDIP terpilih ke DPRD Sumut periode 2024-2029.

Tersangka kasus PPPK Batu Bara 2023, OK Faizal, merupakan caleg PDIP terpilih atau peraih kursi DPRD Sumut dari Dapil 5 meliputi Batu Bara, Asahan, dan Kota Tanjung Balai.

Statusnya sebagai tersangka kasus PPPK 2023 memang dilakukan Polda Sumut usai seminggu pencoblosan Pemilu atau Kamis (22/2/2024). Sementara hari H Pileg 2024 adalah 14 Februari.

Baca Juga: Jadi Syarat Utama Pendaftaran PPG Daljab 2024, Ini Tutorial Cek Keaktifan Guru di Dapodik Bisa dari HP

Dalam kasus PPPK Batu Bara 2023 ini sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka yaitu OK Faizal, Kadis Pendidikan berinisial AH, Sekretaris Disdik DT, dan seorang Kabid Disdik Batu Bara.

OK Faizal merupakan adik mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir.

Faizal menjadi caleg DPRD Sumut dari PDIP dengan nomor urut 3. Berdasarkan perolehan suara, PDIP keluar sebagai pemenang untuk DPRD Sumut di dapil 5 dengan perolehan 121.248 suara.

Setelah dihitung menggunakan metode Sainte-Lague, PDIP memperoleh dua kursi di DPRD Sumut dari dapil 5. Faizal merupakan caleg dengan perolehan suara tertinggi di PDIP dengan 27.302 suara dan mendapat satu kursi.

PDIP memperoleh suara sebesar 121.248 dengan 2 kursi untuk DPRD Sumut dari Dapil tersebut.

Baca Juga: Fenomena Banjir Rob Bakal Melanda Belawan Mei ini, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

Wakil Ketua PDIP Sumut Aswan Jaya membenarkan jika Faizal yang menjadi caleg PDIP tersebut merupakan adik mantan Bupati Batu Bara yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus PPPK Batu Bara 2023.

Dalam kasus ini, PDIP mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Iya (Faizal merupakan adik mantan Bupati Batu Bara yang jadi tersangka seleksi PPPK). Azas praduga tak bersalah," kata Aswan Jaya dilansir detiksumut.

Lolosnya Faizal sebagai anggota DPRD Sumut turut dibenarkan Sutrisno, pengurus PDIP Sumut.

"Dari Sumut 5 kita mendapatkan 2 kursi, satu nama ya Faizal," kata Sutrisno, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Dugaan Permainan Uang di Balik Keluarnya NI PPPK Guru 2023 Madina 95 Orang, BKN Medan Bilang Tak Ada

Atas kasus yang menjerat Faizal, PDIP mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Sutrisno menyebut status hukum yang tengah berjalan tidak otomatis menghilang hak Faizal sebagai anggota DPRD terpilih hingga adanya putusan inkra pengadilan.

"Dalam UU pemilu seorang caleg akan kehilangan hak nya setelah putusan inkraht dari pengadilan. Partai wajib melindungi hak kadernya sampai nanti kita lihat bagaimana proses hukum yang berjalan. Tunggu penetapan oleh KPU dan masih ada 6 bulan kita menunggu status hukum hingga pelantikan anggota DPRD," kata Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, Faizal ditahan usai jadi tersangka kasus PPPK 2023. Faizal diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK.

Baca Juga: Hasil Lanjutan Sidang Kasus PPPK Madina 2023 di PTUN Medan, Kemungkinan Selasa Dismissal Terakhir

"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2).

Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka kasus seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023. Nama terbaru yang jadi tersangka adalah Faizal, adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir.

Sebelum OK Faizal, ada tiga pejabat Disdik yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kadis berinisial AH, Sekretaris Disdik DT dan seorang Kabid Disdik Batu Bara. Ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2/2024).***