POJOKSATU.id – Memasuki pertengahan Maret 2026, banyak Bapak/Ibu guru di berbagai daerah mulai mempertanyakan satu hal yang sama, mengapa SKTP belum juga terbit di Info GTK?
Padahal, seperti yang kita tahu bersama, SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi menjadi kunci utama pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Tanpa dokumen ini, proses pembayaran tunjangan sertifikasi tidak bisa dilanjutkan.
Keluhan ini cukup ramai di berbagai grup guru dan komunitas pendidikan.
Banyak Bapak/Ibu yang merasa sudah memenuhi semua syarat, data di Dapodik juga sudah diisi dengan benar, tetapi status SKTP tetap belum muncul.
Lalu sebenarnya apa yang sedang terjadi?
Yuk kita pahami bersama beberapa faktor yang sering mempengaruhi penerbitan SKTP di sistem Kemendikdasmen.
Mengapa SKTP Guru Bisa Terlambat Terbit?
Bapak/Ibu perlu tahu, proses penerbitan SKTP tidak hanya bergantung pada satu faktor saja.
Sistem ini terhubung dengan berbagai data dan tahapan verifikasi.
Salah satu faktor paling umum adalah sinkronisasi data Dapodik yang belum sepenuhnya valid.
Misalnya nih, jika ada ketidaksesuaian data jam mengajar, status kepegawaian, atau beban kerja guru, maka sistem biasanya akan menunda proses penerbitan SKTP sampai data tersebut dinyatakan valid.
Selain itu, ada juga proses verifikasi berlapis dari pusat melalui sistem Kemendikdasmen.
Artinya, data guru yang sudah masuk dari Dapodik masih harus diproses kembali sebelum akhirnya SKTP bisa diterbitkan.
Karena prosesnya nasional dan melibatkan jutaan data guru, tidak heran jika prosesnya dilakukan secara bertahap.
Peran Penting Info GTK dalam Proses TPG
Bagi Bapak/Ibu yang sudah bersertifikasi, Info GTK menjadi dashboard utama untuk memantau status tunjangan profesi guru.
Baca Juga: KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik
Di sinilah nantinya status SKTP akan muncul jika semua persyaratan sudah terpenuhi.
Biasanya, ketika SKTP sudah terbit, status di Info GTK akan berubah menjadi “SKTP telah diterbitkan” atau muncul rekomendasi pencairan tunjangan.
Jika status tersebut sudah muncul, itu artinya proses pencairan TPG tinggal menunggu tahapan administrasi berikutnya.
Namun jika SKTP belum terbit, Bapak/Ibu tidak perlu langsung panik.
Bisa jadi sistem memang masih dalam tahap pemrosesan data.
Hal yang Sebaiknya Dicek Guru Saat SKTP Belum Terbit
Nah, daripada hanya menunggu tanpa kepastian, ada beberapa hal yang bisa Bapak/Ibu cek terlebih dahulu.
Pertama, pastikan data di Dapodik sudah benar dan lengkap.
Mulai dari jumlah jam mengajar, status sertifikasi, hingga nomor rekening.
Kedua, cek kembali status validasi di Info GTK.
Jika ada catatan merah atau peringatan tertentu, biasanya itu menjadi indikator bahwa masih ada data yang perlu diperbaiki.
Ketiga, koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Kadang ada kendala teknis yang hanya bisa diperbaiki melalui admin sistem.
Langkah kecil seperti ini seringkali membantu mempercepat proses validasi data guru di sistem pusat.
Guru Perlu Bersabar, Sistem Memproses Secara Bertahap
Bapak/Ibu guru tentu berharap tunjangan sertifikasi bisa cair secepat mungkin.
Baca Juga: Mengenal ISBI Aceh, Satu-satunya Perguruan Tinggi Seni di Tanah Rencong
Apalagi menjelang berbagai kebutuhan pendidikan dan keluarga yang harus dipenuhi.
Namun perlu dipahami juga bahwa penerbitan SKTP dilakukan secara bertahap di tingkat nasional, sehingga tidak semua guru mendapatkannya di waktu yang sama.
Selama data guru sudah valid dan memenuhi syarat, biasanya SKTP akan terbit dalam gelombang berikutnya.
Jadi kalau saat ini SKTP Bapak/Ibu belum muncul di Info GTK, tetap cek secara berkala ya. Siapa tahu dalam beberapa hari ke depan statusnya sudah berubah.
Semoga informasi ini bisa membantu menjawab kegelisahan banyak guru yang sedang menunggu kabar baik tentang SKTP dan pencairan TPG Maret 2026.***




