POJOKSATU.id, PROFESI Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi dambaan banyak orang tua di Indonesia. Stabilitas karir, jaminan pensiun, hingga anggapan “aman hingga masa tua” membuat status PNS tetap menjadi incaran.
Ya, pekerjaan ini jadi primadoina meski acapkali gaji PNS dianggap tidak sebesar profesi di sektor swasta.
Namun, apakah benar gaji dan tunjangan PNS kecil? Inilah fakta tentang gaji dan tunjangan PNS yang sebenarnya.
Baca Juga: Perang Jawa, Ketika Rakyat Melawan dalam Sunyi dan Darah
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS. Besaran gaji pokok tergantung dari golongan dan masa kerja (MKG).
Untuk PNS golongan III (lulusan S1), gaji pokoknya berada di kisaran Rp2,6 juta hingga Rp4,7 juta per bulan. Sementara golongan IV (S2/S3 atau eselon atas) bisa mencapai Rp5,9 juta.
Namun, gaji pokok hanyalah bagian kecil dari total penghasilan PNS. Komponen yang membuat gaji bersih PNS cukup signifikan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin).
Baca Juga: Lowongan Waiter dan Waitress Wakaka Group Muara Karang Agustus 2025, Ini Syaratnya
Besaran Tukin berbeda-beda tergantung instansi dan kelas jabatan. Di kementerian atau lembaga pusat yang strategis, Tukin bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp40 juta per bulan untuk jabatan fungsional madya dan eselon atas.
Selain Tukin, PNS juga mendapatkan:
• Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional (mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta tergantung eselon).
• Tunjangan Suami/Istri dan Anak: Sebesar 5% dari gaji pokok untuk pasangan dan 2% per anak (maksimal 2 anak).
• Tunjangan Beras: Sekitar Rp200 ribu–Rp500 ribu per bulan.
• Tunjangan Khusus Daerah Terpencil/Papua (bagi yang bertugas di wilayah 3T).
Baca Juga: Jugun Ianfu, Ketika Luka Kolektif Jadi Jeritan Sunyi dalam Sejarah Indonesia
Di luar tunjangan itu, PNS juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Tua (THT).
Jika dijumlahkan, PNS di kementerian dengan Tukin tinggi bisa mengantongi gaji bersih sebesar Rp15 juta–Rp25 juta per bulan untuk golongan III. Sementara pejabat struktural Eselon I atau II bisa membawa pulang lebih dari Rp40 juta per bulan.
Namun, bagi PNS di daerah atau instansi dengan tunjangan terbatas, gaji bersih rata-rata hanya berkisar Rp5 juta–Rp8 juta per bulan.
Meski secara nominal kalah dibanding sektor swasta dan BUMN, daya tarik menjadi PNS tetap kuat karena keamanan kerja (job security), jaminan pensiun seumur hidup, serta fasilitas kesehatan dan asuransi Taspen yang terus ada hingga masa tua.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Bagi sebagian orang tua, menjadi PNS dianggap “jaminan masa depan” yang tidak terpengaruh kondisi pasar atau PHK. ***




