POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA, SMK, dan sederajat tidak berfungsi sebagai dasar pemeringkatan sekolah secara nasional.
Hasil TKA, kata dia, dirancang sebagai bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran.
“Hasil TKA ini tidak diharapkan berujung pada skor apalagi ranking, namun menjadi bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran,” kata Mu’ti dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Kota Depok, Jawa Barat, Senin, 9 Februari 2026, dilansir Selasa, 10 Februari 2026.
Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik yang sempat viral terkait klaim ranking sekolah berdasarkan nilai TKA.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah penyebutan SMA Unggulan MH Thamrin sebagai peringkat pertama nasional.
Nilai TKA untuk Standardisasi, Bukan Kompetisi
Mu’ti menjelaskan, nilai TKA diharapkan berfungsi sebagai instrumen penguatan objektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik.
Terutama untuk kepentingan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.
Untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu komponen penilaian prestasi akademik dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Namun, peran TKA tidak menggantikan nilai rapor maupun prestasi akademik lainnya.
“Siswa yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur mandiri yang daya tampungnya secara setara atau lebih besar,” jelas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.
Baca Juga: Akademisi UGM Nilai Program Gentengisasi Perlu Dikaji Mendalam, Tak Bisa Diseragamkan
Fungsi TKA di Berbagai Jenjang
Mu’ti merinci pemanfaatan TKA di tiap jenjang pendidikan, antara lain:
Jenjang SMA/SMK/sederajat: nilai TKA menjadi salah satu aspek penilaian prestasi akademik untuk SNBP, tanpa menggantikan rapor dan prestasi lain.
Jenjang SD dan SMP: hasil TKA digunakan sebagai dasar peningkatan mutu dan pemetaan kualitas pendidikan.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026: TKA menjadi salah satu instrumen di jalur prestasi, berdampingan dengan nilai rapor dan prestasi nonakademik.
“TKA ini nanti akan menjadi bagian dari, selain untuk peningkatan mutu dan juga pemetaan mutu, menjadi bagian dari penyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026,” urai Mu’ti.
Kolaborasi Pusat dan Daerah
Mu’ti berharap pelaksanaan TKA di jenjang SD dan SMP dapat berjalan optimal. Ia menekankan bahwa program ini menjadi yang pertama dilaksanakan melalui kemitraan dengan pemerintah daerah.
“Kami juga berharap agar program ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, karena untuk pertama kali program ini diselenggarakan dengan kemitraan pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun jadwal pelaksanaan TKA telah ditetapkan sebagai berikut:
- TKA SMP diselenggarakan oleh pemerintah provinsi pada 6–16 April 2026.
- TKA SD dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota pada 20–30 April 2026.
Dengan penegasan ini, pemerintah ingin meluruskan persepsi publik bahwa TKA bukan ajang kompetisi antar sekolah.
Lebih dari itu, TKA diharapkan menjadi cermin bersama untuk memperbaiki kualitas pembelajaran, agar pendidikan benar-benar bergerak ke arah yang lebih adil dan bermakna.***




