POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kemendikdasmen kini sedang merancang kebijakan nasional yang menggabungkan berbagai kekayaan intelektual dunia.
Visi besar ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus mencetak generasi masa depan Indonesia yang jauh lebih hebat serta kuat.
Dalam merealisasikannya, menteri Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya mengombinasikan keunggulan sistem pendidikan yang berkembang di Barat, Timur Tengah, hingga di tanah air sendiri.
Sinergi ini dirancang untuk mewujudkan target besar kementerian, yaitu menghadirkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan Partisipasi Semesta.
Baca Juga: Kebijakan Baru Guru PPPK Bikin Sekolah Swasta Bernapas Lega, Apa Kebijakan Dari Kemendikdasmen?
Konsep tersebut menuntut keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi besar seperti Yayasan Abul Yatama, Muhammadiyah, hingga Ma'arif.
Sejak awal menduduki jabatannya, Abdul Mu'ti memang sudah berkomitmen penuh untuk merangkul institusi bentukan masyarakat tersebut sebagai mitra kerja utama.
Sektor swasta dinilai memiliki andil yang sangat krusial dalam menyukseskan amanat konstitusi negara mengenai pencerdasan bangsa.
Sejalan dengan hal itu, pihak kementerian juga tengah mengupayakan keadilan yang merata bagi seluruh murid di Indonesia tanpa memandang status sekolah tempat mereka belajar.
Baca Juga: Benarkah Sekolah Swasta Kini Bukan Lagi Pelengkap? Intip Rencana Kebijakan Baru Kemendikdasmen
Seluruh anak didik di tanah air dipastikan harus memperoleh pemenuhan hak, ketersediaan fasilitas, serta mutu pembelajaran yang setara.
Penegasan mengenai keseimbangan peran ini juga sempat diutarakan oleh Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq saat berada di Surabaya.
Menurut penjelasannya, sejarah perjuangan masyarakat sipil dalam melahirkan sekolah swasta sebelum era kemerdekaan tidak boleh dihapus begitu saja.
Atas dasar itulah, negara kini mengusulkan revisi undang-undang sistem pendidikan nasional demi mengubah posisi swasta dari sekadar pelengkap menjadi mitra yang sejajar.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menyusun regulasi baru mengenai penempatan guru swasta yang telah lolos dalam seleksi PPPK.
Pemerintah kini memperbolehkan para tenaga pendidik tersebut untuk kembali mengajar dan mengabdi di sekolah asal mereka demi menjaga kualitas mutu pembelajaran.***




