POJOKSATU.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terbaru yang menegaskan aturan penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat edaran tertanggal 14 Februari 2025 ini mengatur pembayaran gaji PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Informasi ini sangat penting bagi para calon PPPK tahap 1 maupun tahap 2 yang masih menantikan kepastian terkait hak mereka.
Baca Juga: Tutorial Mengajukan Sanggah di SSCASN Bagi Peserta Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2
Dasar Hukum Gaji PPPK
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang wajib dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri Akibat Cancel Culture, Aktris Korea Kim Sae Ron Ditemukan Tewas di Rumahnya
Dalam hal ini, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran gaji PPPK dilakukan setelah mereka menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan Surat Keputusan (SK), serta melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT ini menjadi dasar pembayaran gaji dan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penerbitan SK dan perjanjian kerja.
Skema Pembayaran Gaji PPPK
Dalam surat edaran terbaru, ditegaskan bahwa jika seorang PPPK mulai bertugas berdasarkan SPMT pada tanggal 1 bulan berjalan, maka gaji dan tunjangannya akan dibayarkan di bulan yang sama.
Namun, jika SPMT diterbitkan pada tanggal 2 atau setelahnya, maka pembayaran gaji baru akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Selain itu, gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung sejak bulan berikutnya apabila kontrak kerja tidak diperpanjang, pegawai meninggal dunia, atau diberhentikan dari jabatan.
Saat ini, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang telah mengatur gaji berdasarkan golongan pendidikan dan jabatan.
Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Pencernaan Saat Berpuasa Ramadhan : Perhatikan Makananmu!
Sumber Pendanaan Gaji PPPK
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, untuk PPPK yang bekerja di daerah, pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, pemerintah pusat juga memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah dalam pembayaran gaji PPPK.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 menyebutkan bahwa gaji PPPK dibayarkan setiap bulan dan dimasukkan dalam daftar pembayaran gaji induk.
Hal ini berbeda dengan tenaga honorer, yang seringkali baru mendapatkan gaji setelah bekerja.
Baca Juga: Pesona Hwang Min Hyun dalam Drama Korea Study Group, Bikin Pecinta Drakor Mlenyot!
Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala, yang diberikan setiap dua tahun sekali.
Sebagai contoh, PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 (Golongan 9) akan menerima gaji awal sebesar Rp3.203.600.
Setelah dua tahun bekerja, gaji tersebut meningkat menjadi Rp3.304.400.
Kenaikan gaji berkala ini akan terus berlanjut setiap dua tahun selama pegawai masih aktif bekerja.
Namun, PPPK tidak memiliki jenjang karir seperti halnya PNS.
Artinya, meskipun seorang PPPK melanjutkan pendidikan hingga S2 atau S3, mereka tidak secara otomatis berpindah ke golongan yang lebih tinggi.
Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga berpotensi mendapatkan gaji istimewa.
Baca Juga: Kolaborasi FH BUMN dan Forum Pemred: Perkuat Sinergi, Lawan Misinformasi!
Gaji istimewa ini diberikan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja luar biasa atau memiliki prestasi yang sangat baik dalam pekerjaannya.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga (suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, anak sebesar 2% per anak dengan maksimal dua anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural (bagi yang memiliki jabatan tertentu).
- Tunjangan fungsional (bagi jabatan tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya).
- Tunjangan lainnya, termasuk tunjangan bagi mereka yang bekerja di daerah terpencil.
Bagi anak yang menjadi tanggungan PPPK, tunjangan hanya diberikan jika anak tersebut belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan masih berada dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua.
Anak yang masih sekolah atau kuliah juga bisa mendapatkan tunjangan hingga usia 25 tahun dengan syarat menyertakan surat keterangan aktif dari lembaga pendidikan.
Ketegasan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Surat edaran Kemendagri ini juga memberikan kepastian bagi pegawai PPPK paruh waktu.
Hal ini penting mengingat banyaknya pertanyaan dari pemerintah daerah terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai non-ASN wajib diselesaikan pendataannya paling lambat Desember 2024.
Setelah itu, pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non-ASN.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa:
1. Pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi PPPK tetap diperbolehkan bekerja dan menerima gaji sesuai dengan besaran gaji sebelumnya. Gaji ini bersumber dari belanja jasa di APBD.
2. Setelah pegawai diangkat sebagai PPPK, pembayaran gaji dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan keputusan Mendagri terkait pengelolaan keuangan daerah.
3. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berdampak Pada SMK dan Vokasi: Sangat Tertekan Sekali
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi ragu dalam mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepastian ini juga menjadi kabar baik bagi para pegawai non-ASN yang masih berstatus honorer dan sedang mengikuti seleksi PPPK.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan PPPK serta memberikan kepastian hukum dalam penganggaran dan pembayaran gaji mereka.
Sementara itu, perjuangan bagi PPPK paruh waktu agar bisa mendapatkan status penuh waktu masih terus berlanjut.***




