POJOKSATU.id — Profesi tenaga kesehatan yang bertugas di lingkungan Kejaksaan kini semakin diminati banyak kalangan.

Tidak hanya karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjamin stabilitas pekerjaan, tetapi juga karena struktur gaji dan tunjangan yang kompetitif.

Kondisi yang ada itu dinilai makin menyala seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.

Nah, tahun 2025 menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan siap menempati pos di berbagai satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kehadiran tenaga kesehatan ini menjadi bagian dari penguatan layanan medis dan kesehatan pegawai di instansi penegak hukum tersebut.

Baca Juga: Diberlakukan di Bidang Farmasi Nakes Tahun 2025, Ini Skema Baru Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Tidak Boleh Lebih Rendah dari Jabatan Sebelumnya

Sebagai bagian dari ASN, tenaga kesehatan PPPK Kejaksaan mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur secara nasional.

Salah satu aspek terpenting adalah struktur penggajian yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Regulasi ini menjadi acuan resmi dalam menentukan besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan, masa kerja, serta jabatan fungsional yang diemban.

Gambaran Umum Gaji Pokok PPPK Kejaksaan 2025

Sistem penggajian tenaga kesehatan PPPK didasarkan pada golongan yang disesuaikan dengan pendidikan terakhir serta masa kerja golongan (MKG).

Semakin tinggi pendidikan dan semakin lama masa kerja, maka gaji pokok yang diterima pun semakin besar.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok tenaga kesehatan PPPK Kejaksaan tahun 2025:

  • Golongan V (SMA/Sederajat): Rp2.510.400 – Rp4.189.900 per bulan

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya

  • Golongan VI (D2): Rp2.700.000 – Rp4.350.000 per bulan

  • Golongan VII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.552.100 per bulan

  • Golongan IX (S1/D4): Rp3.210.000 – Rp5.260.000 per bulan

  • Golongan X (S2): Rp3.377.500 – Rp5.425.900 per bulan

  • Golongan XIII (Spesialis): Hingga Rp6.200.000 per bulan

Kisaran ini hanya mencakup gaji pokok, belum termasuk berbagai tunjangan dan insentif lain yang menjadi hak tenaga kesehatan PPPK.

Dengan sistem yang transparan, setiap pegawai dapat memperkirakan penghasilannya secara jelas sesuai golongan dan masa kerjanya.

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan

Besaran gaji tenaga kesehatan PPPK Kejaksaan tidak bersifat seragam.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Disiapkan Jadi Payung Tunggal Pendidikan Nasional, Pesantren dan Madrasah Diperkuat

Ada beberapa faktor utama yang memengaruhi nilai penghasilan bulanan mereka, yaitu:

  1. Pendidikan Terakhir
    Pendidikan menjadi faktor pertama dalam menentukan golongan dan besaran gaji.

    Lulusan SMA akan berada di golongan V, lulusan D3 di golongan VII, sedangkan lulusan S1 atau D4 masuk ke golongan IX.

    Lulusan S2 dan spesialis berada pada golongan lebih tinggi dengan penghasilan lebih besar.

  2. Masa Kerja Golongan (MKG)
    Masa kerja memiliki pengaruh besar terhadap kenaikan gaji pokok.

    Semakin lama seseorang bekerja dalam golongan tertentu, gajinya akan meningkat secara bertahap sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

    Baca Juga: TPG Triwulan IV 2025 Cair November, Guru ASN dan Non ASN Siap Terima Tunjangan, Berapa Besarannya?
  3. Jabatan Fungsional dan Penempatan
    Tenaga kesehatan yang menjabat posisi tertentu seperti perawat ahli, bidan ahli, dokter ahli pertama, hingga dokter spesialis akan menerima gaji berbeda.

    Selain itu, penempatan di wilayah terpencil atau dengan kondisi geografis sulit biasanya disertai insentif khusus.

  4. Kebijakan Tambahan Instansi atau Daerah
    Dalam beberapa kasus, instansi tempat tenaga kesehatan bertugas dapat memberikan tambahan insentif, terutama jika berhubungan dengan risiko kerja atau kebutuhan pelayanan publik yang tinggi.

Komponen Tunjangan dan Fasilitas Tambahan

Selain gaji pokok, tenaga kesehatan PPPK Kejaksaan juga berhak atas berbagai tunjangan yang memperkuat kesejahteraan mereka.

Meski rinciannya bervariasi antar-instansi, secara umum tunjangan yang diterima meliputi:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan kinerja individu dan capaian unit kerja.

  • Tunjangan Jabatan: Berlaku bagi tenaga kesehatan yang memiliki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

  • Tunjangan Keluarga: Untuk pegawai yang telah menikah dan memiliki anak.

  • Tunjangan Daerah Terpencil: Diberikan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan di wilayah dengan keterbatasan akses.

  • Tunjangan Pangan dan Transportasi: Disesuaikan dengan kebijakan Kejaksaan dan regulasi nasional.

Baca Juga: Tiga Model Sekolah di Indonesia, Apa Bedanya Konsep Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan Sekolah Biasa

Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan ini menjadikan total penghasilan tenaga kesehatan PPPK di Kejaksaan cukup kompetitif jika dibandingkan dengan sektor swasta maupun ASN di instansi lain.

Simulasi Berdasarkan Jabatan dan Golongan

Sebagai ilustrasi, tenaga kesehatan dengan latar belakang Diploma III (D3) yang menempati Golongan VII dapat memperoleh gaji pokok antara Rp2,85 juta hingga Rp4,55 juta per bulan.

Apabila ditambah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan transportasi, total penghasilan bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Sementara itu, dokter ahli pertama di Golongan X dapat memperoleh gaji pokok sekitar Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta.

Baca Juga: Nakes, Para Dokter, Manajemen Perusahaan Ketahui Kondisi Kesehatan Petugas Kebersihan Publik, Peran Vitamin D dan Aspek Psikososial Dibahas di Sini!

Jika ditambah tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan kinerja, penghasilan bulanannya bisa mendekati Rp7 juta.

Sedangkan untuk dokter spesialis atau tenaga ahli madya, penghasilannya bahkan bisa mencapai di atas Rp8 juta tergantung wilayah penempatan dan kebijakan instansi.

Kepastian Regulasi dan Transparansi Informasi

Segala ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK Kejaksaan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Selain itu, jabatan-jabatan teknis dan fungsional di bidang kesehatan juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur jenjang jabatan serta kualifikasi tenaga profesional di sektor kesehatan.

Untuk memastikan keakuratan data dan menghindari informasi keliru, calon maupun pegawai PPPK dianjurkan untuk selalu mengakses sumber resmi.

Informasi terkait kebijakan kepegawaian dan penggajian dapat dilihat melalui situs Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (biropeg.kejaksaan.go.id), serta kanal resmi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***