POJOKSATU.ID - Kabar soal gaji ke-13 ASN tahun 2026 mendadak menjadi sorotan.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat para PNS dan PPPK harap-harap cemas.

Pasalnya, hingga kini pemerintah belum memberikan kepastian penuh terkait pencairan gaji ke-13 yang selama ini selalu dinantikan setiap pertengahan tahun.

Baca Juga: DPD Sedang Mengajukan Revisi Undang Undang atau UU untuk Kemenhan?


Gaji ke-13 ASN Selalu Dinanti

Gaji ke-13 merupakan salah satu hak yang rutin diterima ASN setiap tahun, biasanya dicairkan pada bulan Juni.

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Tidak hanya PNS dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Baca Juga: Prabowo Tegas! BBM Subsidi 80 Persen Hanya Untuk Rakyat, Orang Kaya Diminta Bayar Sendiri

Karena itu, kabar mengenai ketidakpastian pencairannya langsung memicu kekhawatiran luas di kalangan aparatur negara.


Pernyataan Menkeu Bikin Cemas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 masih dalam tahap kajian.

Dikutip dari JPNN, 8 April 2026, begini kata Menkeu Purbaya:

Baca Juga: Soal Motor Listrik BGN, Menkeu Purbaya: Anggaran Pernah Ditolak, Tahun Ini Malah Disorot Lagi

“Masih dipelajari terkait efisiensi gaji ke-13 ASN,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pernyataan singkat yang justru membuat situasi semakin menggantung.

“Nanti ditunggu.” tambahnya.

Dua kalimat tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa belum ada keputusan final terkait skema pencairan gaji ke-13 tahun ini.


Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

Pemerintah saat ini diketahui tengah melakukan efisiensi anggaran negara.

Baca Juga: Menteri Bahlil Sebut Harga Pertamax akan Naik, Pemerintah Masih Sesuaikan Harga Baru

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya beban belanja, terutama subsidi energi.

Kenaikan harga minyak dunia turut memberikan tekanan terhadap APBN, sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian pada berbagai pos pengeluaran.

Dalam kondisi ini, berbagai kebijakan termasuk insentif ASN, seperti gaji ke-13, ikut masuk dalam pembahasan.

Baca Juga: Kejiwaan Iran


Apakah Gaji ke-13 Tetap Cair?

Meski belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan, sinyal berbeda justru datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyebut bahwa gaji ke-13 tetap direncanakan cair pada Juni 2026.

Bahkan, skema pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Jawab Kritik soal Lawatan ke Luar Negeri, Prabowo Sebut Indonesia Cerah di Tengah Banyak Negara Dilanda Krisis

Adapun komponen gaji ke-13 meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan melekat

- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah besaran yang diterima akan tetap penuh atau mengalami penyesuaian.


PNS dan PPPK Diminta Menunggu

Dengan kondisi saat ini, PNS dan PPPK diminta untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Fakta di Balik Isu Kenaikan 25 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru, Waspada Hoaks

Pernyataan Menkeu yang menyebut “masih dipelajari” menjadi sinyal bahwa segala kemungkinan masih terbuka.

Bisa saja gaji ke-13 tetap diberikan seperti tahun sebelumnya, namun tidak menutup kemungkinan adanya efisiensi atau perubahan skema.

Yang jelas, kepastian mengenai hal ini sangat dinantikan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan finansial jutaan ASN di Indonesia.***