POJOKSATU.id - Kabar gaji menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN di Kota Mataram.

Pemerintah Kota Mataram resmi menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu Mataram dengan standar minimal Rp1,5 juta per bulan.

Yang menarik, penetapan gaji ini tidak lagi mempersoalkan ijazah, baik lulusan SMA, D3, maupun sarjana.

Baca Juga: LOWONGAN MAGANG Bank BTN 2026 di Divisi Visual Communication, Terbuka untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Kebijakan tersebut dinilai lebih manusiawi dan memberi kepastian penghasilan bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini bekerja dalam keterbatasan.

Banyak dari mereka sebelumnya hanya menerima honor ratusan ribu rupiah per bulan, jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Keputusan ini sekaligus menjadi pembeda Kota Mataram dibanding sejumlah daerah lain.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Penyaluran Dana Bantuan Rp32,9 Miliar untuk Guru Hingga Bulan Depan!

Di mana daerah lain masih mematok gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan jenjang pendidikan atau mengikuti upah minimum wilayah secara ketat.


Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berdasarkan Ijazah

Pemerintah Kota Mataram menegaskan bahwa penentuan gaji PPPK Paruh Waktu tidak melihat latar belakang pendidikan.

Status sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi dasar utama penetapan penghasilan, bukan ijazah yang dimiliki.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufiq Priyono, menjelaskan kebijakan tersebut yang bertujuan memberi rasa keadilan dan kepastian bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Percepat Distribusi Pencairan, Puslapdik Longgarkan Syarat Verifikasi bagi Pendidik atau Guru!

Dikutip dari Lombok Post, Selasa 11 Januari 2026, Taufiq Priyono menyatakan:

"Untuk sementara, kita tidak melihat kualifikasi pendidikan, melainkan status. PPPK Paruh Waktu ini menerima NIP, tetapi pangkat golongannya belum ada."

"Yang penting, mereka menerima minimal Rp1,5 juta," tambahnya.

Menurutnya, pendekatan ini diambil agar tidak terjadi kesenjangan gaji yang terlalu jauh di antara PPPK Paruh Waktu yang memiliki beban kerja relatif sama.

Baca Juga: Beda Daerah Beda Nasib, Gaji PPPK Paruh Waktu Bervariasi dari Mulai Rp2-5 Jutaan Tergantung Wilayah Penempatan


Dari Honor Ratusan Ribu ke Standar Lebih Layak

Sebelum kebijakan ini diterapkan, penghasilan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mataram sangat bervariasi.

Ada yang hanya menerima Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per bulan, tergantung instansi dan kemampuan anggaran masing-masing.

Dengan penetapan gaji minimal Rp1,5 juta, PPPK Paruh Waktu Mataram kini memiliki kepastian pendapatan yang lebih layak.

Baca Juga: Kabar Bahagia Awal 2026, BSU Cair untuk 211 Ribu Guru Tenaga Kependidikan Madrasah Non ASN

Meski belum sepenuhnya ideal, angka tersebut dinilai cukup membantu memenuhi kebutuhan dasar, terutama di tengah biaya hidup yang terus meningkat.

Bagi banyak PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini bukan sekadar soal nominal gaji.

Ini tentang pengakuan atas kerja dan pengabdian mereka yang selama bertahun-tahun menopang roda pelayanan publik.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Ucapan Prabowo Soal Pemulung vs Orang Pintar Langsung Gegerkan Publik


Beda dengan Daerah Lain, Jadi Perhatian Nasional

Kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu Mataram juga menarik perhatian karena berbeda dengan pola di banyak daerah lain.

Di sejumlah wilayah, gaji PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada UMP atau UMK, bahkan ada yang nilainya masih di kisaran Rp2 jutaan atau di bawahnya.

Dengan tidak mematok ijazah dan menetapkan standar minimal Rp1,5 juta, Pemkot Mataram mencoba mengambil jalan tengah antara kemampuan anggaran daerah dan kesejahteraan pegawai.

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap memahami bahwa status mereka berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Tidak semua tunjangan otomatis diterima, dan jam kerja pun disesuaikan dengan skema paruh waktu.


Harapan Baru PPPK Paruh Waktu Mataram

Bagi PPPK Paruh Waktu Mataram, kebijakan ini membawa harapan baru.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Lolos PPPK? PJLP Muncul sebagai Jalur Baru, Begini Cara Kerja dan Dampaknya

Setidaknya, ada kepastian bahwa penghasilan mereka tidak lagi bergantung pada ijazah atau kebijakan instansi yang berubah-ubah.

Ke depan, banyak PPPK Paruh Waktu berharap kebijakan ini bisa terus dievaluasi dan ditingkatkan, seiring dengan kondisi keuangan daerah.

Yang terpenting, mereka merasa lebih dihargai dan diakui sebagai bagian dari sistem pemerintahan.

Langkah Pemkot Mataram ini juga berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.***