POJOKSATU.id - Menjelang penarikan data Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025, banyak guru kembali memantau laman Info GTK.

Namun, tidak sedikit yang masih salah memahami arti dua keterangan penting yang selalu muncul di halaman tersebut, yakni “Update Data Terakhir” dan “Proses Validasi.”

Padahal, dua istilah itu menjadi kunci untuk mengetahui apakah data guru sudah siap diverifikasi untuk pencairan tunjangan atau belum.

Keterangan “Update Data Terakhir” di laman Info GTK bukan sekadar penanda waktu sistem diperbarui.

Baca Juga: Berkas TPG 100 Persen Sudah Lengkap, Guru Mulai Tunggu Jadwal Pencairan Oktober 2025

Tanggal tersebut menunjukkan kapan terakhir kali data dari aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) ditarik oleh server pusat Info GTK.

Artinya, jika guru sudah memperbaiki data di Dapodik tetapi tanggal “Update Data Terakhir” belum berubah, maka data perbaikan tersebut belum masuk ke sistem Info GTK.

Sementara itu, “Proses Validasi” menandakan tahap di mana sistem sedang memeriksa kesesuaian data guru mulai dari status kepegawaian, beban mengajar, linieritas sertifikat pendidik, hingga keaktifan rekening sebelum dinyatakan valid dan layak untuk diterbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan jadwal penarikan data Info GTK untuk bulan Oktober 2025.

Baca Juga: Kode 02 di Info GTK Masih Merah? Ini Penyebab dan Solusinya agar TPG Triwulan 3 2025 Segera Cair

Ada empat tahap penarikan yang dijadwalkan, dengan rentang waktu sebagai berikut:

Tahap 1: 1–11 Oktober 2025

Tahap 2: 13–18 Oktober 2025

Tahap 3: 20–25 Oktober 2025

Tahap 4: 27–31 Oktober 2025

Saat ini, sistem Info GTK sedang menjalankan tahap kedua (13–18 Oktober 2025), setelah sebelumnya melakukan penarikan pertama di awal bulan.

Bagi guru yang memperbarui data setelah 25 September 2025, hasil perbaikan baru akan terlihat setelah penarikan data berikutnya.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Layani 2,9 Juta Penumpang Sampai Triwulan 3 Tahun 2025

Jadi, apabila tanggal “Update Data Terakhir” di Info GTK masih menunjukkan 25 September, itu berarti data terbaru belum tersinkronisasi.

Banyak guru merasa cemas ketika status Info GTK masih berwarna merah atau bertuliskan “Belum Memenuhi Syarat.”

Padahal, kondisi tersebut bisa disebabkan oleh proses validasi yang memang belum dijalankan ulang sejak pembaruan terakhir.

Proses validasi biasanya membutuhkan waktu 7–14 hari sejak penarikan data dilakukan.

Baca Juga: Jelang Hari Santri, Trans7 Justru Memberikan Kado Pahit bagi Dunia Pesantren, Endingnya Minta Maaf ke Ponpes Lirboyo

Dalam periode itu, sistem pusat akan memproses jutaan data dari sekolah di seluruh Indonesia, sehingga hasilnya tidak bisa langsung muncul ke layar guru.

Setelah penarikan dan validasi berjalan, data guru akan melewati sejumlah tahapan hingga akhirnya dinyatakan siap cair.

Berikut tahapan yang umumnya terjadi:

1. Penarikan Data (7–14 hari)

2. Status Info GTK bergerak dari 01/02 ke 13/16.

3. Sistem menarik data terbaru dari Dapodik ke server pusat Info GTK.

4. Verifikasi Rekening (±3 hari kerja)

5. Status Info GTK 13 ke 16.

6. Pihak bank memeriksa keaktifan dan kesesuaian nama pada rekening guru penerima.

7. Pengusulan SKTP oleh Dinas Pendidikan

Baca Juga: Siapa Dheninda Chaerunnisa? Ketua Komisi III DPRD Gorut yang Viral Ejek Orator Ternyata Punya Pacar Sesama Anggota Dewan

8. Status Info GTK 13/16 ke 07.

9. Dinas Pendidikan daerah mengajukan guru yang sudah valid ke pusat untuk penerbitan SK.

10. Penerbitan SKTP (1–2 minggu)

11. Status Info GTK berubah dari 07 ke 08.

12. Direktorat GTK menerbitkan SK TPG untuk guru yang memenuhi semua syarat.

13. Penyaluran Dana (maksimal 14 hari setelah SP2D terbit)

Baca Juga: PPG Prajabatan Tahun 2025 Resmi Dibuka, Nunuk Suryani Bagikan Kabar Baik Bagi Lulusan PGSD dan PGMI!

Setelah SKTP diterbitkan, dana TPG akan masuk ke rekening guru melalui mekanisme keuangan daerah.

Operator sekolah mengimbau guru agar tidak panik bila status Info GTK belum berubah dalam hitungan hari.

Selama data di Dapodik sudah benar, beban mengajar memenuhi syarat, dan SK mengajar terbaru sudah diunggah, maka status akan otomatis berubah ketika sistem melakukan validasi berikutnya.

***