POJOKSATU.id – Seiring dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, banyak tenaga honorer dan non ASN telah membuat akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Namun begitu, akun SSCASN yang dibuat saat ini hanya berlaku untuk pendaftaran CPNS, bukan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sudah menyediakan formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Dari total formasi CASN yang disiapkan sebanyak 1.280.547, jumlah yang dialokasikan untuk PPPK sebanyak 1.031.554 formasi.

Baca Juga: Kupas Tuntas Seleksi CPNS 2024, DOWNLOAD Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024 dari Link Resmi, PERHATIKAN Hal Penting Ini

Sebab itu, bagi tenaga honorer yang berencana mendaftar sebagai PPPK, sangat penting untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran CPNS hingga tahap akhir.

Artinya, jika hanya membuat akun tanpa memilih formasi atau mencetak kartu ujian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka masih dapat digunakan untuk mendaftar PPPK saat pendaftaran Seleksi PPPK 2024 dibuka.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengingatkan agar tenaga honorer berhati-hati dalam membuat akun SSCASN.

Jika tujuan utama adalah untuk mendaftar PPPK, maka sebaiknya tidak tergesa-gesa membuat akun SSCASN untuk CPNS.

Baca Juga: Keputusan MEKANISME SELEKSI PPPK Guru 2024 Diterbitkan, Penentuan Lulus Berdasarkan PERINGKAT TERBAIK, Jika Tidak Ada Formasi Jadi PPPK PARUH WAKTU

Namun jika sudah terlanjur membuat akun SSCASN, selama NIK belum digunakan untuk memilih formasi atau submit pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK masih bisa dilakukan saat nanti melamar posisi sebagai pelamar PPPK.

"Honorer dan pelamar umum hanya boleh memilih satu, CPNS atau PPPK," tegas Suharmen.

Suharmen juga menjelaskan, bagi tenaga honorer yang sudah terlanjur membuat akun SSCASN untuk CPNS, mereka masih aman jika belum memilih formasi, belum melakukan submit, dan belum mencetak kartu peserta ujian.

Dalam kondisi tersebut, mereka masih bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.

Penjelasan itu juga muncul di kolom komentar media sosial IG @bkngoidofficial yang menanggapi langsung pertanyaan tentang terlanjur membuat akun SSCASN, tapi belum resume.

Baca Juga: SOSIALISASI Pengadaan dan Pelaksanaan SELEKSI PPPK 2024, Waktu Makin Dekat Nih, Instansi Diminta Berhati-hati dan Perhatikan Penggunaan Sertifikat SKD

Pertanyaan yang muncul dari salah satu akun di IG itu, ditanggapi admin @bkngoidofficial yang menjelaskan bahwa selama belum tahap daftar memilih formasi, agar NIK-nya tidak terbaca sebagai pelamar CPNS.

Sebab itu, sebagai langkah antisipasi, bagi mereka yang sudah pasti ingin mendaftar sebagai PPPK, disarankan untuk tidak membuat akun SSCASN CPNS.

Kesalahan dalam proses pendaftaran dapat menyebabkan NIK terkunci sebagai pelamar CPNS, sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK 2024.

Dengan demikian, tenaga honorer yang belum melanjutkan pendaftaran CPNS hingga tahap akhir masih memiliki peluang untuk mendaftar sebagai PPPK.

Namun, bagi mereka yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran CPNS dengan memilih formasi, submit, dan mencetak kartu ujian, NIK mereka akan terkunci dan tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: PERSIAPAN Seleksi PPPK 2024, Begini Alasan Honorer TIDAK MEMBUAT AKUN CPNS, Cek Lagi Persyaratan dan Tahapan PPPK 2024, Manfaatkan Sertifikat SKD

Untuk mempelajari lebih lengkap, pelamar diminta untuk mengakses tautan [DOWNLOAD Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024] yang resmi diterbitkan oleh BKN.

Karena itu, pelamar jangan coba-coba bermain dua kaki. Sebab, ketika sudah mendaftar CPNS 2024 dan kemudian mendaftar PPPK, maka otomatis peserta akan gugur dengan sendirinya.

"Ingat ya, satu pelamar hanya bisa mendaftar satu pengadaan ASN, yaitu CPNS atau PPPK, satu instansi, satu jabatan. Tidak bisa lebih dari itu, " tegasnya.

Diingatkan, pendaftaran CPNS 2024 berlangsung hingga 6 September, sehingga masih ada waktu untuk mempersiapkan diri dengan mencermati persyaratan dan formasi jabatan yang tersedia. ***