POJOKSATU.id - Di media social mulai banyak berseliweran kabar terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Perlu diketahui oleh bapak ibu guru bahwa penyaluran TPG Triwulan 3 ini semakin ketat.
Terutama terkait dengan validasi data penerima di Info GTK.
Info GTK ini menjadi pintu Utama bagi guru untuk cek data kepegawaian mereka yang berkaitan dengan pencairan TPG.
Baca Juga: Duka Cirebon untuk Diva Febriani Anggota Paskibra Natal, Minta Presiden Hukum Pelaku Seberatnya
Di tahun ajaran baru 2025/2026 pastinya akan ada banyak perubahan data bapak ibu guru di Info GTK.
Oleh karena itu, guru harus melakukan pengecekan di Info GTK untuk memastikan bahwa data sudah valid.
Dalam proses pencairan TPG Triwulan 3 nanti akan ada proses validasi yang ketat terkait dengan data bapak ibu guru.
Untuk mendapatkan TPG Triwulan 3, bapak ibu guru perlu untuk memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Duka Cirebon untuk Diva Febriani Anggota Paskibra Natal, Minta Presiden Hukum Pelaku Seberatnya
Persyaratan pencairan TPG Triwulan 3 yang tertuang dalam regulasi resmi yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Terbit SKTP
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Memperoleh nilai kinerja minimal 'baik'
Baca Juga: SP2D Terbit Mengapa Bantuan Insentif Guru Non ASN Belum Masuk Rekening? CEK Penyebabnya!
Yang perlu menjadi catatan khusus adalah pemenuhan beban kerja.
Beban kerja harus memenuhi aturan yaitu 24 jam tatap muka per minggu.
Saat ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru yang mempermudah guru untuk memenuhi beban kerja.
Regulasi terbaru adalah Permendikdasmen Nomor 11 tahun 2025.
Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ada aturan terkait dengan tambahan tugas untuk memenuhi jam tatap muka guru.
Jika semua syarat terpenuhi maka pencairan TPG Triwulan 3 bisa berlangsung cepat dan lancer.
Guru akan menerima besaran TPG Triwulan 3 sesuai dengan gaji pokok bagi guru ASN.
Dan bagi guru Non ASN besaran yang diterima adalah Rp2 juta per bulannya.
***



