POJOKSATU.id — Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi menerapkan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan tarif tertinggi bagi seluruh mahasiswa S1 baru pada tahun akademik 2025/2026.
Namun, mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan dibebaskan dari biaya UKT.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan bahwa mahasiswa baru dapat mengajukan permohonan penurunan biaya UKT setelah menyelesaikan pendaftaran ulang secara daring.
Permohonan tersebut dapat diajukan untuk mendapatkan keringanan UKT dari golongan 1 hingga 6 dengan menyertakan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi mahasiswa.
Baca Juga: 1.911 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2025, ITB Komitmen Berikan Pendidikan Berkualitas dan Terjangkau
Proses daftar ulang bagi kelompok pertama calon mahasiswa baru ITB yang lolos Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) sebanyak 1.911 orang dijadwalkan pada 21-30 Maret 2025.
ITB sendiri membagi tujuh golongan UKT bagi mahasiswa baru program S1.
Golongan UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan golongan UKT 2 sebesar Rp 1 juta berlaku seragam untuk seluruh fakultas dan sekolah di ITB.
Perbedaan UKT mulai terlihat pada golongan 3 hingga 7. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), khususnya program studi Matematika dan Aktuaria, memiliki UKT paling rendah, sementara UKT tertinggi diterapkan di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM).
Untuk mahasiswa program studi Matematika dan Aktuaria di FMIPA, UKT 3 ditetapkan sebesar Rp 4.250.000, UKT 4 sebesar Rp 6.250.000, UKT 5 Rp 8.250.000, UKT 6 Rp 10.250.000, dan UKT 7 sebesar Rp 12.250.000.
Sedangkan untuk mahasiswa SBM, UKT 3 ditetapkan sebesar Rp 6,5 juta, UKT 4 Rp 8,5 juta, UKT 5 Rp 10,5 juta, UKT 6 Rp 12,5 juta, dan UKT 7 sebesar Rp 14,5 juta.
Mayoritas program studi di ITB, selain Matematika, Aktuaria, dan SBM, memiliki struktur UKT yang sama, yakni UKT 3 sebesar Rp 4,5 juta, UKT 4 Rp 6,5 juta, UKT 5 Rp 8,5 juta, UKT 6 Rp 10,5 juta, dan UKT 7 Rp 12,5 juta.
Berdasarkan laman resmi admission ITB, besaran UKT ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri.
ITB juga memastikan bahwa mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ITB menargetkan setidaknya 20 persen dari total mahasiswa baru yang diterima berasal dari kelompok penerima UKT golongan 1 dan 2 atau mahasiswa penerima beasiswa bagi keluarga kurang mampu.
Hal ini sebagai bagian dari komitmen ITB dalam menyediakan akses pendidikan berkualitas yang terjangkau bagi seluruh mahasiswa, dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru sepenuhnya berdasarkan prestasi akademik. ***




