POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat dan daerah sudah mengumumkan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024.

Namun, hingga saat ini Provinsi Lampung belum melantik peserta PPPK tahap 1 yang terpilih.

Sebanyak 5.469 calon PPPK tahap 1 belum dilantik, padalah NIP PPPK sudah diusulkan sejak Maret 2025, dan bahkan telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Profil dan Pendidikan Arya Daru Pangayunan, Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kamar Kos

Ketua Aliansi Merah Putih Lampung, Lili, mengatakan jika ribuan PPPK tahap 1 di Provinsi Lampung tidak mendapatkan gaji.

"Artinya, nasib kami digantung berbulan-bulan tanpa digaji pula. Sebab, pemda beralasan kami sudah lulus PPPK," kata Lili dikutip, Rabu (9/7/2025).

Lili menambahkan, hampir semua kabupaten kota di wilayah Provinsi Lampung sudah melantik PPPK, bahkan tidak sedikit yang sudah merasakan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: KURIKULUM CINTA Siap Berlaku, Begini Penjelasan dan Panduannya, DOWNLOAD di Sini

Anehnya, Provinsi Lampung malah belum menerbitkan SK PPPK yang seharusnya diterbitkan paling lambat Mei 2025.

Jika alasan pemda masalah jumlah PPPK 2024 lebih banyak, Lili mengatakan sangat tidak masuk akal.

Tahun lalu, jumlah PPPK di Provinsi Lampung sebanyak 5.365 orang. PPPK 2023 dilantik pada 8 Mei 2024, hanya selang sebulan ketika NIP PPPK diterbitkan BKN.

Baca Juga: Jangan Tutup Mata atas Longsor TPA Sumur Batu – Ada Uang Rakyat yang Dipertaruhkan

"Tahun ini kami jumlahnya 5469, sehingga tidak jauh beda dengan tahun lalu. Namun, mengapa kami sampai sekarang belum dilantik juga," ungkap Lili.

Ditegaskan Lili, Pemprov Riau sudah melanggar SE Kepala BKN No. 2933 Tahun 2025. Atas pelanggaran tersebut, honorer menjadi korbannya.

Contohnya, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), yang tunjangan profesi guru (TPG)-nya tidak cair karena tidak tahu penempatannya di mana sehingga jam mengajarnya nol.

Baca Juga: Imbas Jadi Tersangka Pembunuhan, Misri Puspita Sari Ngaku Kerasukan Arwah Brigadir Nurhadi

Begitu juga guru honorer beserdik yang kekurangan jam. Mereka tidak bisa menerima TPG.

"Banyak kawan kami yang dinol jamkan di sekolah sebelumnya, tanpa tahu ditempatkan di mana sekolahnya saat ini, karena itu tercantum di SK. Padahal SK belum jelas kapan diserahkan sehingga kami tidak ada pendapatan sama sekali," keluh Lili.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Guru Non ASN Kemenag Terima Tunjangan Rp 2 Juta Tiap Bulan, BERLAKU SURUT, Download Surat Resmi KMA 646 Tahun 2025

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Lili mengaku nelangsa ketika melihat banyak rekannya yang akhirnya bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas kondisi tersebut, Aliansi Merah Putih Lampung berencana menggelar aksi menuntut keadilan. ***