POJOKSATU.id - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Depok tahun 2025 menjadi sorotan nasional.
Bukan tanpa alasan, lebih dari 7.000 PPPK Paruh Waktu dilantik secara serentak, menjadikannya salah satu pelantikan PPPK terbesar di Indonesia sepanjang 2025.
Momentum ini tidak hanya menjadi kabar bahagia bagi ribuan honorer.
Baca Juga: Bayar Seragam ASN 2026 Pakai Uang Negara atau Pribadi? Ini Jawaban Resminya
Tetapi juga menandai keseriusan Pemerintah Kota Depok dalam menata status tenaga non-ASN sesuai kebijakan nasional.
Ribuan PPPK Paruh Waktu Dilantik Sekaligus
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota Depok, sebanyak 7.036 hingga 7.137 pegawai yang sebelumnya berstatus honorer resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK Paruh Waktu.
Angka ini mencakup berbagai sektor strategis pelayanan publik.
Baca Juga: Warna Baru Seragam ASN 2026! Khaki-Hitam untuk PNS dan PPPK, Benarkah? Ini Aturan Resminya
Pelantikan massal tersebut dinilai sebagai fenomena nasional karena jarang ada daerah yang mampu menuntaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam jumlah sangat besar dalam satu waktu.
Didominasi Tenaga Teknis, Guru, dan Kesehatan
Formasi PPPK Paruh Waktu Kota Depok 2025 terdiri dari berbagai kategori jabatan.
Tenaga teknis menjadi kelompok terbesar, disusul tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Mulai 2026 ASN Ambon Tak Kerja Normal, Masuk Kantor Bergilir dan TPP Dipangkas 50 Persen
Komposisi ini mencerminkan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan publik.
Langkah ini sekaligus menjawab persoalan klasik honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status kepegawaian.
Tak Semua Lolos, Ini Catatan Pentingnya
Meski jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik mencapai ribuan, tidak semua peserta yang diusulkan akhirnya menerima SK.
Tercatat puluhan peserta dinyatakan belum lolos verifikasi karena kendala administrasi dan kelengkapan berkas sesuai ketentuan BKN.
Fakta ini menjadi pengingat bahwa proses pengangkatan PPPK tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan pada regulasi nasional.
Baca Juga: Viral Langit Merah Menyala di Pandeglang, Ini Penjelasan Menurut BMKG
Pesan Wali Kota Depok saat Pelantikan
Dalam sambutannya, Wali Kota Depok menegaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar seremonial.
Melainkan awal dari tanggung jawab baru sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Dikutip dari laman resmi berita.depok.go.id, Jumat 19 Desember 2025, Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan:
Baca Juga: Cak Imin Lempar Gagasan yang Mengejutkan: Gubernur Dipilih Presiden, Bupati Lewat DPRD
“Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini menjadi momentum penting. Kami berharap para pegawai yang menerima SK dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”.
Pesan tersebut menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu harus diiringi dengan profesionalisme dan komitmen pelayanan publik.
Proses Administrasi Dinilai Tertib dan Terencana
BKPSDM Kota Depok memastikan seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai prosedur, mulai dari pendataan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga verifikasi BKN.
Ketertiban administrasi ini menjadi salah satu faktor suksesnya pelantikan massal.
Pelantikan yang dilakukan menjelang akhir tahun juga memberi kepastian bagi PPPK Paruh Waktu untuk langsung memasuki tahun anggaran baru dengan status kepegawaian yang jelas.
Jadi Contoh Penataan Honorer Nasional
Pelantikan lebih dari 7.000 PPPK Paruh Waktu menjadikan Kota Depok rujukan bagi daerah lain dalam penataan tenaga honorer.
Skema paruh waktu dipandang sebagai solusi transisi yang realistis di tengah keterbatasan formasi PPPK penuh waktu.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan perencanaan matang dan koordinasi lintas instansi, penataan honorer bisa dilakukan secara masif dan tertib.
Pelantikan lebih dari 7.000 PPPK Paruh Waktu Kota Depok pada 2025 menjadi fenomena nasional yang mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan honorer.
Baca Juga: Warna Baru Seragam ASN 2026! Khaki-Hitam untuk PNS dan PPPK, Benarkah? Ini Aturan Resminya
Selain memberi kepastian status, langkah ini diharapkan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di Kota Depok.***




