POJOKSATU.id - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru perlu memahami Petunjuk Teknis (Juknis) Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahun 2026 sebelum mengikuti rangkaian ujian.
Juknis yang diterbitkan Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), memuat ketentuan ujian tertulis, ujian kinerja, penyusunan dokumen, pembuatan video praktik pembelajaran, hingga wawancara.
Panduan ini menjadi acuan bagi peserta dalam mempersiapkan kebutuhan ujian sekaligus memahami tata tertib yang harus dipatuhi.
Komponen Ujian UKPPPG Calon Guru 2026
Berdasarkan juknis, UKPPPG terdiri atas dua komponen utama, yaitu Ujian Tertulis (UT) dan Ujian Kinerja (UKin).
Ujian tertulis dilaksanakan melalui Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) secara daring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.
Sementara itu, ujian kinerja dilakukan melalui penilaian dokumen dan video praktik pembelajaran serta wawancara.
Berikut penjelasan setiap komponen ujian yang perlu dipahami peserta.
1. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)
UTBK terdiri atas tes objektif dan tes subjektif berupa laporan studi kasus.
Tes objektif mencakup dua materi, yakni:
Pedagogical Content Knowledge (PCK): sebanyak 50 butir soal untuk mengukur kemampuan mengintegrasikan pengetahuan pedagogis dengan pengetahuan materi bidang studi.
Pedagogi Umum (PU): sebanyak 30 butir soal untuk mengukur kemampuan pedagogis sebagai landasan pengambilan keputusan pembelajaran sesuai karakteristik, kebutuhan, dan situasi belajar peserta didik.
Bentuk soal objektif meliputi pilihan ganda, pilihan ganda kompleks kategori, serta pilihan ganda kompleks Multiple Correct Multiple Answer (MCMA).
Adapun tes subjektif dilakukan melalui penilaian laporan studi kasus yang disusun peserta berdasarkan pengalaman menghadapi persoalan selama praktik pembelajaran.
2. Ketentuan Laporan Studi Kasus
Laporan studi kasus menjadi bagian dari ujian tertulis yang perlu dipersiapkan peserta secara mandiri.
Kasus yang dipilih harus relevan dengan pengalaman peserta sebagai pengajar, termasuk pengalaman ketika melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
Laporan tersebut bukan sekadar menceritakan persoalan pembelajaran. Peserta juga perlu merefleksikan pengalaman berdasarkan pandangan filosofis dan nilai-nilai pendidikan yang diyakini.
Ada beberapa unsur yang harus dimuat dalam laporan studi kasus, yaitu:
Deskripsi singkat mengenai kasus yang pernah dihadapi.
Langkah konkret dan tindakan strategis untuk mengatasi tantangan pembelajaran.
Analisis hubungan pengalaman dengan tujuan pendidikan, peran guru, interaksi belajar, dan lingkungan belajar ideal.
Pembelajaran yang diperoleh serta dampaknya terhadap pengembangan profesionalisme secara berkelanjutan.
Kesimpulan yang merangkum refleksi dan pandangan peserta tentang pendidikan.
Laporan disusun dalam bentuk esai maksimal 500 kata, menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12, dan disimpan dalam format PDF.
Nama berkas mengikuti format Studi Kasus_Nama mahasiswa_NIM.
Peserta wajib mengunggah laporan melalui sistem yang disediakan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) sesuai jadwal yang ditetapkan.
3. Penyusunan Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik
Ujian kinerja mencakup penilaian perangkat pembelajaran atau layanan, video praktik pembelajaran, serta wawancara.
Perangkat pembelajaran harus disiapkan secara khusus untuk ujian dan merupakan hasil pengembangan sendiri, bukan salinan karya orang lain.
Dokumen tersebut diunggah melalui platform ujian kinerja dengan nama berkas Perangkat Pembelajaran_Nama Mahasiswa_NIM.
Video praktik pembelajaran juga harus dibuat khusus untuk UKPPPG, bukan menggunakan rekaman praktik saat PPL atau tugas perkuliahan lainnya.
Ketentuan video praktik pembelajaran meliputi:
Direkam berdasarkan perangkat pembelajaran yang telah disusun dan diunggah.
Menampilkan praktik mengajar selama 2 jam pelajaran (JP), dengan durasi disesuaikan kebutuhan pembelajaran pada setiap jenjang.
Menggunakan format MP4 dengan resolusi minimal 1024 x 768 piksel.
Memiliki gambar fokus dan jelas, suara yang terdengar jelas, pencahayaan cukup, serta rekaman yang stabil.
Menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran dan, jika memungkinkan, media pembelajaran yang digunakan.
Diawali perkenalan diri maksimal satu menit yang mencantumkan nama peserta, asal LPTK, NIM, dan identitas sekolah.
Menampilkan KTP asli saat perkenalan diri di depan kamera.
Video tidak boleh menggunakan efek wajah, penambahan aksesori, musik latar, maupun video profil sekolah.
Peserta wajib mengunggah dua versi video, yaitu rekaman utuh selama 2 JP tanpa penyuntingan dan video hasil penyuntingan berdurasi kurang lebih 30 menit yang menampilkan bagian-bagian penting pembelajaran.
4. Ketentuan Khusus Peserta Bimbingan dan Konseling
Peserta bidang studi Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki ketentuan khusus dalam penyusunan dokumen dan video praktik layanan.
Peserta wajib menyiapkan satu Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan satu Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal), masing-masing berdurasi satu JP.
Dokumen dilengkapi hasil asesmen, data pendukung yang diperlukan, media jika dibutuhkan, serta lembar persetujuan tertulis (informed consent) dari konseli atau wali konseli.
RPL yang diunggah untuk ujian kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan saat PPL.
Untuk layanan bimbingan klasikal, video dibuat berdasarkan RPL yang telah disusun, direkam selama satu JP, menggunakan format MP4, dan memiliki resolusi minimal 1024 x 768 piksel.
Video yang diunggah terdiri atas rekaman utuh tanpa penyuntingan dan rekaman hasil penyuntingan berdurasi 20-30 menit.
Sementara itu, video layanan konseling individual berdurasi 30 menit dan harus menampilkan kegiatan awal, inti, serta penutup.
Identitas konseli wajib disamarkan sehingga wajahnya tidak terlihat jelas, sedangkan wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Perekaman juga harus memperoleh izin tertulis dari konseli dan/atau wali konseli sesuai ketentuan juknis.
5. Wawancara UKPPPG
Wawancara bertujuan menilai kompetensi kepribadian dan sosial peserta UKPPPG.
Penilaian mencakup kemampuan menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, melakukan refleksi diri, serta berkomunikasi dan berkolaborasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua atau wali, dan masyarakat.
Wawancara dilaksanakan secara individual melalui aplikasi pertemuan virtual selama kurang lebih 30 menit, sejak pembukaan hingga penutupan.
Setiap peserta diwawancarai oleh dua orang penguji, yaitu dosen PPG dan guru pamong, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sebelum wawancara, peserta harus memastikan perangkat lunak, kamera, mikrofon, komputer atau laptop, dan koneksi internet berfungsi dengan baik.
Peserta juga wajib menyiapkan tempat yang tenang, memastikan tidak ada gangguan atau bantuan dari pihak lain, serta menyiapkan laporan studi kasus yang telah diunggah.
Peserta harus hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara untuk verifikasi identitas dan memastikan koneksi internet berjalan lancar.
Selama wawancara, peserta wajib menyalakan kamera, menampilkan seluruh wajah di layar, dan tidak menggunakan latar belakang virtual.
Jadwal UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026
Selain memahami juknis, peserta perlu mencermati jadwal pelaksanaan UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026.
Berdasarkan surat Direktorat Pendidikan Profesi Guru Nomor 1140/T/B2/GT.00.02/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, rangkaian kegiatan UKPPPG Gelombang 2 dijadwalkan sebagai berikut.
Pendaftaran UKPPPG: 11-13 November 2026 melalui laman ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id.
Cetak kartu ujian: 17-18 November 2026 melalui laman ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id.
Periode unggah dokumen: 18-25 November 2026, meliputi perangkat pembelajaran, video praktik pembelajaran, dan laporan studi kasus melalui laman ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id.
Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 19-21 November 2026, dilaksanakan secara daring berbasis TUK.
Penugasan dan plotting penguji: 27-29 November 2026 melalui laman ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id.
Periode penilaian dokumen dan wawancara: 6-11 Desember 2026 melalui laman ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id.
Jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan.
Karena itu, peserta perlu memantau informasi dari Direktorat PPG dan LPTK penyelenggara masing-masing agar tidak melewatkan perubahan jadwal maupun ketentuan teknis.
Siapa yang Bisa Mengikuti UKPPPG Gelombang 2?
Surat pelaksanaan UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 menetapkan dua kelompok peserta yang dapat mengikuti ujian.
Pertama, peserta PPG bagi Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026 yang telah lulus seluruh mata kuliah dengan nilai minimal B atau Baik.
Kedua, peserta yang belum mengikuti atau belum lulus UKPPPG sebelumnya, atau disebut retaker, sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan seluruh mata kuliah dan masih berada dalam rentang masa studi.
Khusus peserta retaker, pembiayaan ujian dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada BPPP melalui nomor virtual account yang tersedia pada laman pendaftaran.
Rinciannya adalah biaya ujian tertulis sebesar Rp200.000 dan biaya ujian kinerja sebesar Rp410.000.
Peserta retaker perlu memperhatikan ketentuan pembiayaan tersebut saat mempersiapkan pendaftaran.
Cara Mendaftar UKPPPG Calon Guru 2026
Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2026 juga menjelaskan tata cara pendaftaran peserta melalui sistem yang disediakan BPPP.
Berikut tahapan pendaftaran yang perlu diperhatikan:
Buka laman https://ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id.
Masuk menggunakan NIK sebagai nama pengguna dan kata sandi awal sesuai petunjuk pada sistem.
Lakukan perubahan kata sandi.
Lengkapi dan periksa kembali data profil peserta.
Periksa informasi identitas, daftar ujian yang tersedia, dan riwayat ujian.
Sesuaikan data profil yang masih perlu diperbaiki. Beberapa perubahan data hanya dapat dilakukan melalui Direktorat PPG.
Pada daftar ujian, pilih kesediaan mengikuti ujian sesuai kondisi peserta, kemudian simpan pilihan.
Cetak kartu ujian bagi peserta yang memilih mengikuti ujian.
Peserta disarankan memeriksa kembali kesesuaian data sebelum mengikuti tahapan berikutnya. Jika terdapat data yang tidak sesuai dengan pemutakhiran melalui Direktorat PPG, peserta dapat melakukan sinkronisasi sesuai petunjuk dalam sistem.
Perhatikan Tata Tertib dan Ketentuan Kelulusan
Peserta UKPPPG wajib mengikuti ujian sesuai jadwal, berpakaian sopan dan rapi, mengenakan sepatu tertutup, serta membawa identitas diri dan kartu ujian ketika mengikuti UTBK.
Peserta juga dilarang melakukan kecurangan, termasuk memotret, menyalin, atau menyebarluaskan soal ujian karena soal tersebut merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
Dalam ujian kinerja, dokumen harus merupakan hasil karya sendiri. Penggunaan dokumen milik orang lain atau hasil plagiarisme dapat mengakibatkan peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti ujian dalam dua tahap berikutnya.
Pelanggaran sangat berat, seperti pemalsuan data atau penggantian peserta oleh pihak lain, dapat berujung pada diskualifikasi dari UKPPPG.
Bagi peserta yang belum mencapai batas minimal kelulusan, juknis memberikan kesempatan mengikuti ujian ulang selama masih berada dalam batas masa studi. Peserta yang telah melewati batas masa studi tidak dapat mengikuti UKPPPG.
Peserta dapat mengakses dokumen lengkap Juknis UKPPPG Calon Guru Tahun 2026 melalui tautan berikut:
Link Juknis UKPPPG Calon Guru 2026: https://drive.google.com/file/d/1nCRvEqBz801940WZl_CMN1cVcIZ42mkC/view
Dengan memahami juknis, jadwal, dan seluruh ketentuan ujian sejak awal, peserta dapat menyusun persiapan dengan lebih terarah. ***




