POJOKSATU.id - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah ditetapkan sejak 22 Agustus 2024 sebanyak 1.031.554. Tidak ada pelamar dari luar, calon yang hendak melakukan pendaftaran PPPK 2024 adalah mereka yang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.

Ketentuan itu berlaku bagi pelamar PPPK jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.

Sedangkan bagi pelamar ahli muda, minimal sudah harus bekerja di instansi pemerintah minimal 3 tahun berturut-turut.

Dijelaskan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, aturan itu dikecualikan bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 RESMI Diumumkan BKN, Ini JADWAL LENGKAP Pelamar Prioritas Guru, Nakes dan Tenaga Non ASN yang Aktif

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merilis jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Pendaftaran seleksi dibuka pada tanggal 1 - 20 Oktober 2024 bagi Pelamar Prioritas yaitu Guru, Bidan, Eks THK-II, dan Non-ASN yang sudah terdata di BKN.

Sedangkan untuk tenaga Non-ASN yang aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah, pendaftaran baru akan dibuka pada tanggal 17 November - 31 Desember 2024.

Oleh sebab itu, diingatkan agar calon yang mau melamar formasi PPPK tetapi sudah bikin akun di portal, jangan sampai melanjutkan dulu hingga submit/resume, tunggu hingga masuk dibukanya rentang waktu pendaftaran PPPK 2024 sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: RESMI DIRILIS Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, Urutan Pemenang, Urutan Pengisian Formasi dan Pemilik Afirmasi

Adapun link pendaftaran PPPK 2024 adalah https://sscasn.bkn.go.id

Untuk memahami lebih jauh, download buku panduan pendaftaran PPPK 2024 melalui link ini: [Buku Panduan Pendaftaran PPPK 2024]

Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024

Secara umum, tata cara pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari tahap yaitu peserta melakukan pembuatan akun, lalu memilih formasi dan instansi, dan terakhir mengunggah dokumen persyaratan.

Berikut detail cara melakukan pendaftaran PPPK 2024:

Langkah 1: Membuat Akun SSCASN

Baca Juga: ALHAMDULILAH Guru Swasta Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Ini yang harus Dilakukan

1. Terlebih dahulu, siapkan dalam format file PDF:

  • KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto (file jpeg)
  • Dokumen pendaftaran sesuai formasi dan instansi tujuan
  • Laptop atau komputer dengan webcam.

2. Buka browser

  • Buka alamat website https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik tombol Buat Akun di bagian atas layar.
  • Masukkan data-data sesuai KTP.
  • Masukkan nomor HP dan email aktif.
  • Jika muncul Error atau Pesan Galat NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai, ikuti instruksi pada Pesan Galat.
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Klik tombol Lanjutkan.
  • Pada bagian Lengkapi Data, isikan data, pastikan sesuai antara data KTP dengan data ijazah.
  • Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di portal dengan klik Choose File, cari foto yang akan diunggah, lalu klik Open.
  • Setelah foto berhasil diunggah, klik Baiklah.
  • Jika hendak mengulang unggah dokumen scan KTP, pilih Klik Ini di bagian unggahan KTP.
  • Unggah swafoto sesuai ketentuan di situs dengan klik Ambil Foto, gunakan kamera komputer atau laptop.
  • Pilih Foto Ulang jika belum sesuai atau pilih Simpan Foto jika sudah sesuai.

Baca Juga: HONORER Jangan Salah Catat PEMBAGIAN JADWAL SELEKSI PPPK 2024 Tahap 1 dan Tahap 2 untuk PPPK Guru, Teknis dan Nakes, Ada yang 1 Oktober dan 17 Oktober

  • Jika terunggah, klik Baiklah.
  • Isikan password, konfirmasi password, pertanyaan pengaman 1 dan jawaban, serta pertanyaan pengaman 2 beserta jawaban.
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Cek ulang data termasuk swafoto, NIK, hingga nomor HP tidak bisa diubah setelah mendaftar.
  • Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang diisikan sebelumnya.
  • Setelah data benar, klik Proses Pendaftaran Akun.
  • Klik Iya pada kotak konfirmasi data.
  • Cetak kartu Informasi Akun dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran.

Baca Juga: RESMI! Begini Rincian Formasi PPPK 2024 Semua Instansi

Langkah 2: Pendaftaran PPPK 2024

  • Klik tombol Lanjutkan Login Pendaftaran atau buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan di https://sscasn.bkn.go.id
  • Pada bagian Pengisian Biodata, baca dan pastikan nama sesuai dengan nama di ijazah, data nama masih dapat diubah bersama email dan jenis kelamin.
  • Isi gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah, jika tidak ada maka isi dengan -
  • Masukkan alamat sesuai KTP dan isi apakah sedang mengikuti program beasiswa.
  • Pilih jenis disabilitas, jika memilih selain Non Disabilitas maka isi link video disabilitas sesuai jenis disabilitas yang dipilih.
  • Isikan alamat domisili termasuk kelurahan dan kecamatan, negara, provinsi dan kab/kota domisili, akun media sosial, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor handphone, dan tanda tangan pada area yang tersedia.
  • Klik Selanjutnya.
  • Pada bagian Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi, pilih jenis seleksi PPPK.
  • Jika merupakan eks THK-II, pilih Iya pada pertanyaan "Apakah anda peserta eks THK-II?" Klik selanjutnya.

Baca Juga: Jumlah Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Disarankan Tetap Daftar PPPK 2024

Langkah 3: Mengisi Pilihan Instansi dan Formasi

  • Pilih instansi dan jenis formasi.
  • Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan.
  • Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih.
  • Pilih Lokasi Formasi
  • Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan instansi.
  • Isi IPK sesuai dengan data transkrip nilai atau isi nilai ijazah SMA.
  • Isikan jenis skor tes bahasa Inggris dan angka skornya.
  • Isi kolom di sebelahnya dengan skor pelamar.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Verifikasi Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG

  • Isi nomor ijazah.
  • Isi tahun lulus sesuai dengan yang tertera di ijazah.
  • Isi tanggal ijazah sesuai dengan yang tertera di ijazah.
  • Isi nama sekolah sesuai yang tertulis di ijazah atau isi nama perguruan tinggi dan nama prodi.
  • Isi kode CAPTCHA.
  • Klik Selanjutnya.
  • Isi Riwayat

Baca Juga: KEREN, Pemkot Makassar BERANI Angkat PPPK Hingga Pensiun, Cek Permenpan RB No 6 Tahun 2024, DAERAH LAIN Kenapa Tidak?

  • Masuk tahap Pengisian Riwayat, isikan riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap Unggah Dokumen.

Langkah 4: Menggunggah Dokumen

  • Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format.
  • Cek kembali tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem.
  • Klik Unggah lalu cari dokumen di komputer.
  • Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi Sudah Diunggah.
  • Cek kembali dokumen yang sudah diunggah dengan klik Lihat.

Baca Juga: Siap Lolos, Inilah 10 Prediksi Soal PPPK 2023 Tahap Wawancara, Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Wajib Dicoba!

  • Jika salah unggah, klik Unggah kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  • Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka akan muncul kotak Galat atau peringatan.
  • Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format.
  • Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik Selanjutnya.
  • Resume Pendaftaran
  • Masuk ke bagian Resume, baca dengan teliti dan cek lagi data-data yang sudah diisi.
  • Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya, klik sebelumnya.
  • Cek dan pastikan lagi data yang sudah diisikan pada sistem, klik lihat dokumen yang diunggah untuk memeriksa.
  • Setelah yakin tidak ada kesalahan, centang dengan klik semua kotak mulai dari Nama Instansi sampai Persyaratan Instansi.

Persyaratan Dokumen PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru

  • Pas Foto: Pas Foto Formal terbaru berlatar belakang merah
  • KTP: Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Lengkap 30 Soal dan Jawaban - BAGIAN 3, Sukses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), TERUS BACA ULANG

  • Ijazah: Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bida ng pendidikan
  • Transkrip Nilai/Akademik/ SKHUN: Transkrip nilai/transkip akademik/SKHUN asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
  • Surat Lamaran: Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditanda tangani dan dibubuhi e-meteral
  • Surat Pernyataan: Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatanga ni dan dibubuhi e-meteral
  • Surat pengalaman kerja: Surat Keterangan Pengalaman Kerja sesuai dengan Persyaratan Instansi
  • Surat Keterangan Aktif Bekerja: Surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan Persyaratan Instansi
  • Sertifikat:
    -Sertifikat Pendidik untuk PPPK Guru
    -Bagi jabatan yang mewajibkan Surat Tanda Registrasi (STR) UNTUK PPPK Tenaga Kesehatan
    -Sertifikat yang ditentukan Instansi Pembina untuk PPPK Teknis

Langkah 5: Mengakhiri Proses Pendaftaran

  • Muncul peringatan bahwa data tidak akan bisa diubah setelah proses diakhiri.

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 Kumpulan Soal dan Jawaban - BAGIAN 2, Aspek Kemampuan Bekerjasama Dalam Kelompok

  • Jika sudah yakin, klik Iya, jika belum maka klik Tidak.
  • Muncul Resume Pendaftaran Calon ASN.
  • Klik Cetak Kartu Informasi Akun untuk mencetak Kartu Informasi Akun.
  • Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.

Pastikan untuk memperbaiki semua data yang salah maupun typo (salah ketik) sebelum mengakhiri pendaftaran. Sebab, data tidak dapat diperbaiki setelahnya. Kemudian, akhiri pendaftaran sampai tahapan akhir agar berkas dapat diverifikasi oleh instansi. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.