POJOKSATU.id, JAKARTA - Banyak yang bertanya-tanya ada berapa jabatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), berate gaji dan tunjangannya?

Unfug mengetahui daftar jabatan PPPK 2023, gaji dan tunjangannya, simak berita ini sampai selesai.

Jabatan PPPK dikenal dengan istilah jabatan fungsional. Sejatinya, jabatan fungsional adalah jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Belakangan, PPPK pun dapat mengisi jabatan fungsional. Namun tidak semua jabatan fungsional PNS dapat diisi oleh PPPK, seperti jabatan hakim dan jaksa.

Baca Juga: Mahasiswa UMY Hilang Korban Mutilasi Redho Tri Agustian, Unggahan Terakhir Instagram: This is the new me

Jabatan jaksa merupakan salah satu jabatan yang istimewa karena pegawainya diperbolehkan untuk merangkap jabatan struktural dengan jabatan fungsional Jaksa.

Jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK Non Guru 2022 tersebar di sejumlah instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun instansi daerah, seperti jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis strategis.

Daftar jabatan fungsional P3K guru dan PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kepmen PANRB) Nomor 76 Tahun 2022.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Instagram Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY Sehari Sebelum Hilang

Dalam Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022 disebutkan secara rinci daftar jabatan yang dapat diisi P3K guru dan PPPK non guru 2022.

Berikut 187 jabatan fungsional yang dapat diisi P3K berdasarkan Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022.

1. Administrator Database Kependudukan

polBaca Juga: Polres Karawang Buru Para Pelaku Pembacokan Remaja di Jatisari

2. Administrator Kesehatan

3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

4. Analis Akuakultur

5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan

7. Analis Kebakaran

8. Analis Kebencanaan

9. Analis Kebijakan

10. Analis Ketahanan Pangan

11. Analis Pasar Hasil Perikanan

12. Analis Pasar Hasil Pertanian

13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

14. Analis Perdagangan

15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan

16. Analis Perkebunanrayaan

17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

18. Analis Sumber Daya Manusia

19. Aparatur Apoteker.

20. Arsiparis

21. Asesor Manajemen Mutu Industri

22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

23. Asisten Apoteker

24. Asisten Inspektur Angkutan Udara

25. Asisten Inspektur Bandar Udara

26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

28. Asisten Konselor Adiksi

29. Asisten Pelatih Olahraga

30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

32. Asisten Penata Anestesi

33. Asisten Penata Kadastral

34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika

35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

37. Asisten Perisalah Legislatif

38. Asisten Pranata Siaran

39. Asisten Teknisi Siaran

40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.

41. Bidan

42. Dokter

43. Dokter Gigi

44. Dokter Hewan Karantina

45. Dokter Pendidik Klinis

46. Dosen

47. Entomolog Kesehatan

48. Epidemiolog Kesehatan

49. Fisikawan Medis

50. Fisioterapis

51. Guru

52. Inspektur Angkutan Udara

53. lnspektur Bandar Udara

54. Inspektur Keamanan Penerbangan

55. Inspektur Ketenagalistrikan

56. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

57. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

58. Inspektur Tambang

59. Instruktur

60. Konselor Adiksi

61. Manggala Informatika

62. Medik Veteriner

63. Negosiator Perdagangan

64. Nutrisionis

65. Okupasi Terapis

66. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

67. Ortotis Prostetis

68. Pamong Belajar

69. Pamong Budaya

70. Paramedik Karantina Hewan

71. Paramedik Veteriner

72. Pekerja Sosial

73. Pelatih Olahraga

74. Pemadam Kebakaran

75. Pembimbing Kemasyarakatan

76. Pembimbing Kesehatan Kerja

77. Pembina lndustri

78. Pembina Jasa Konstruksi

79. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

80. Pemeriksa Desain Industri

81. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

82. Pemeriksa Merek

83. Pemeriksa Paten

84. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

85. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

86. Penata Anestesi

87. Penata Kadastral

88. Penata Kehakiman

89. Penata Kelola Pemilihan Umum

90. Penata Kelola Perusahaan Negara

91. Penata Laboratorium Narkotika

92. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

93. Penata Penanggulangan Bencana

94. Penata Perlindungan Saksi dan Korban

95. Penata Pertanahan

96. Penata Ruang

97. Peneliti

98. Penera

99. Penerjemah

100. Pengamat Gunung Api

101. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

102. Pengamat Tera

103. Pengantar Kerja

104. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

105. Pengawas Benih Tanaman

106. Pengawas Bibit Ternak

107. Pengawas Farmasi dan Makanan

108. Pengawas Kemetrologian

109. Pengawas Keselamatan Pelayaran

110. Pengawas Koperasi

111. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

112. Pengawas Mutu Pakan

113. Pengawas Perdagangan

114. Pengawas Perikanan

115. Pengawas Radiasi

116. Pengawas Sekolah

117. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

118. Pengelola Kesehatan Ikan

119. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

120. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

121. Pengembang Kurikulum

122. Pengembang Penilaian Pendidikan

123. Pengembang Teknologi Nuklir

124. Pengembang Teknologi Pembelajaran

125. Pengendali Dampak Lingkungan

126. Pengendali Ekosistem Hutan

127. Pengendali Frekuensi Radio

128. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

129. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

130. Penggerak Swadaya Masyarakat

131. Penghulu

132. Penguji Kendaraan Bermotor

133. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

134. Penguji Mutu Barang

135. Penguji Perangkat Telekomunikasi

136. Pentashih Mushaf Al Qur’an

137. Penyelidik Bumi

138. Penyuluh Agama

139. Penyuluh Hukum

140. Penyuluh Kehutanan

141. Penyuluh Keluarga Berencana

142. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

143. Penyuluh Lingkungan Hidup

144. Penyuluh Narkoba

145. Penyuluh Perikanan

146. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

147. Penyuluh Pertanian

148. Penyuluh Sosial

149. Perawat

150. Perekarn Medis

151. Perekayasa

152. Perencana

153. Perisalah Legislatif

154. Polisi Kehutanan

155. Pranata Hubungan Masyarakat

156. Pranata Komputer

157. Pranata Laboratorium Kemetrologian

158. Pranata Laboratorium Kesehatan

159. Pranata Laboratorium Pendidikan

160. Pranata Nuklir

161. Pranata Pencarian dan Pertolongan

162. Pranata Siaran

163. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

164. Psikolog Klinis

165. Pustakawan

166. Radiografer

167. Refraksionis Optisien

168. Sandiman

169. Sanitarian

170. Statistisi

171. Surveyor Pemetaan

172. Teknik Jalan dan Jembatan

173. Teknik Pengairan

174. Teknik Penyehatan Lingkungan

175. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

176. Teknisi Akuakultur

177. Teknisi Elektromedis

178. Teknisi Gigi

179. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

180. Teknisi Penerbangan

181. Teknisi Perkebunrayaan

182. Teknisi Siaran

183. Teknisi Transfusi Darah

184. Terapis Gigi dan Mulut

185. Terapis Wicara

186. Widyaiswara

187. Widyaprada.

Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

Gaji P3K atau PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran gaji PPPK bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongan:

Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapat tunjangan yang besarannya setara dengan tunjangan PNS.

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat P3K yang bersangkutan bekerja. Tunjangan PPPK antara lain:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK di setiap daerah berbeda-beda karena disesuaikan dengan kemampuan daerah setempat.

Demikian daftar jabatan PPPK 2023 serta gaji dan tunjangan P3K yang diatur dalam Perpres Nomor 98/2020. ***