POJOKSATU.id, JAKARTA - Tak sedikit calon pelamar CASN bertanya-tanya lebih baik PNS atau P3K. Pertanyaan itu kerap muncul saat pemerintantah membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Untuk mengetahui lebih baik PNS atau P3K, simak ulasan apa saja keuntungan dan kekurangan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS) berikut ini sampai selesai.

Sebagaimana diketahui, PNS dan P3K sama-sama berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bedanya, PNS adalah pegawai tetap, sementara P3K merupakan pegawai kontrak.

Baca Juga: Pasangan Non-Pelatnas Deglo Eliminasi Wakil Tuan Rumah, Jaga Asa Indonesia Juara All England 2024 di Sektor Ganda Campuran

Keududukan, fungsi, tugas serta hak PNS dan PPPK (P3K) diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

I. Keuntungan PPPK Dibandingkan PNS

PPPK memiliki beberapa keuntungan dibandingkan PNS. Adapun keuntungan menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Trending di X, Momen Shenina Cinnamon Cuek Bersebelahan dengan Mingyu SEVENTEEN, Tetap Fokus dengan Sang Kekasih Angga Yunanda

1. Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS

PPPK memperoleh gaji lebih besar dari PNS. Hal itu terlihat dari besaran gaji PPPK yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gaji pokok PPPK golongan IX (setingkat dengan PNS golongan III/a) dengan masa kerja 1 tahun memperoleh gaji Rp 3.203.600 per bulan. Sedangkan gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 1 tahun hanya Rp 2.785.700 per bulan.

Baca Juga: Hasil All England 2024: 2 Tunggal Putra Indonesia Tembus Perempat Final, Ini Lawan Selanjutnya

PPPK golongan tertinggi yakni golongan XVII (setingkat PNS golongan IV/e) dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji sebesar Rp7.329.00 per bulan. Sementara gaji PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun hanya menerima gaji Rp6.373.200 per bulan.

2. Gaji Pertama PPPK Full, PNS hanya 80 Persen

PPPK menerima gaji pertama secara penuh. Sementara CPNS hanya menerima gaji pertama 80 peren. Sebab, CPNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun. CPNS baru menerima gaji full setelah lulus masa percobaan dan diangkat menjadi PNS.

3. PPPK Memperoleh Kenaikan Gaji Berkala

PPPK bisa naik gaji secara berkala. Kenaikan gaji PPPK diatur dalam Permenpan RB nomor 7 tahun 2023 yang menyatakan bahwa kenaikan gaji PPPK diberikan bagi pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

PPPK yang telah mencapai masa kerja golongan (MKG) sesuai ketentuan bakal mendapat kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji itu juga diberikan kepada PPPK yang memperoleh penilaian kinerja dengan predikat “baik” dalam dua tahun terakhir.

4. Menerima Tunjangan Seperti PNS

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti PNS. Tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 yakni tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

5. Menerima Jaminan Sosial

PPPK juga dapat menerima jaminan sosial seperti PNS. Adapun jaminan sosial yang dapat diterima PPPK sebagaimana diatur dalam UU No 20/2023 meliputi:

a. Jaminan kesehatan;

b. Jaminan kecelakaan kerja;

c. Jaminan kematian;

d. Jaminan pensiun; dan

e. Jaminan hari tua.

5. Syarat usia mendaftar bisa sampai 59 tahun

Syarat batas usia untuk mendaftar PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Hal ini bisa dibilang sebagai suatu kelebihan PPPK bila dibandingkan dengan CPNS yang membatasi usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

6. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi ASN, termasuk PPPK sudah diakomodir dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Padahal sebelumnya, PPPK tidak mendapatkan uang pensiun, seperti PNS.

Pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua diatur dalam Pasal 22 UU No 20/2023.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan kepada PPPK dan PNS sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

II. Kekurangan PPPK Dibandingkan PNS

Adapun kekurangan PPPK dibandingkan PNS yakni:

1. PPPK Pegawai Kontrak

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PNS adalah pegawai tetap. PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. PPPK Gampang Diberhentikan

Kinerja PPPK dievaluasi setiap tahun. PPPK dapat diberhentikan apabila tidak memenuhi target sesuai perjanjian kerja yang ditandatangani oleh PPPK.

3. Pengisian Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial Diutamakan PNS

UU No 20/2023 Pasal 34 menyebutkan Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS. Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.

Demikian keuntungan dan kekurangan PPPK dibandingkan dengan PNS. Silahkan menyimpulkan sendiri lebih baik PNS atau P3K. ***