POJOKSATU.id — Universitas PGRI Mahadewa Indonesia telah merilis daftar kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 1 Tahun 2025.
Persiapan ini menjadi bagian penting dari proses lapor diri sebelum pelaksanaan PPG dimulai.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta meliputi berbagai berkas legal dan administratif sebagai berikut:
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan:
-
Scan Pakta Integritas yang telah dibubuhi materai Rp10.000 (mengikuti format yang telah ditentukan).
-
Scan Ijazah S1/DIV atau salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
-
Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
-
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal oleh pihak Polsek.
-
Scan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan resmi.
-
Scan Surat Keterangan Bebas NAPZA, dengan pemeriksaan minimal 3 parameter, diterbitkan oleh BNN, kepolisian, RSUD, atau puskesmas.
-
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – bagi peserta yang sudah memiliki.
-
Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 cm.
Baca Juga: LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu 2025 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, UMSU Siapkan GRUP TELEGRAM, Dokumen Wajib di Sini!
Ketentuan Teknis Pas Foto:
Pas foto harus memenuhi standar teknis berikut:
-
Posisi badan menghadap ke depan dengan proporsi simetris kiri dan kanan.
-
Kepala tidak menyentuh batas atas foto dan masih menyisakan ruang agar tetap proporsional.
-
Latar belakang foto berwarna merah.
-
Bukan merupakan swafoto (selfie), hasil pemindaian ulang dari foto cetak, hasil potongan dari foto lain, maupun hasil editan.
-
Dianjurkan untuk mengambil foto di studio guna mendapatkan hasil terbaik. File asli dari studio harus digunakan.
-
Tidak diperbolehkan adanya teks atau watermark di dalam foto.
Baca Juga: Cara Mengisi Biodata Format PD DIKTI sebagai Syarat Lapor Diri Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ke LPTK
Ketentuan Busana Sesuai Jenis Kelamin:
Untuk Pria:
-
Menggunakan jas warna hitam.
-
Kemeja putih polos berkerah.
-
Dasi hitam.
-
Tidak diperbolehkan mengenakan kacamata, kopyah, peci, maupun topi.
Untuk Wanita:
-
Mengenakan jas warna hitam.
-
Kemeja putih polos berkerah.
-
Jika berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung hitam polos.
-
Tidak diperkenankan memakai kacamata.
-
Hijab panjang tetap diperbolehkan asalkan menutupi jas atau dimasukkan ke dalam jas.
Peserta diharapkan memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak mengalami kendala pada saat proses lapor diri. ***




