POJOKSATU.id - Apakah ada golongan ASN atau aparatur sipil negara yang dijamin tidak akan menerima gaji 13 tahun 2024? Jawabannya, iya ada.
Seperti diketahui, gaji 13 tahun 2024 saat ini tengah ditunggu-tunggu jadwal pencairannya.
Apalagi setelah Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tentunya masyarakat banyak pengeluaran.
Sehingga gaji 13 tentunya sangat dinantikan untuk masuk ke dalam rekening pada ASN.
Pemerintah sendiri sudah menganggarkan untuk pencairan gaji 13 dan THR 2024 untuk aparatur sipil negara.
Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Hanya saja, pemerintah juga tidak akan mencairkan gaji ke-13 kepada ASN yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan ASN golongan tertentu juga malah dapat tambahan sebesar Rp900 ribu.
Baca Juga: Cek Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Tabel Gaji Bikin Auto jadi Menantu Idaman
Siapa saja mereka? Silahkan simak pemaparan dalam artikel yang disusun redaksi Pojoksatu.id di bawah ini.
Besaran Gaji 13 Tahun 2024
Seperti diketahui bersama, besaran gaji ke-13 dihitung bedasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulannya.
Karena itu Anda pasti dengan sangat mudah bisa mengetahui berapa kira-kira besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Misalnya untuk gaji pokok bulanan yang diterima adalah Rp4 juta. Maka gaji ke-13 yang akan Anda terima juga sebesar Rp4 juta.
Besaran ini tentu saja didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Jadi, semakin tinggi jabatan/golongan dan semakin lama masa kerja, maka yang diterima juga akan semakin besar.
Berikut ini rincian besaran gaji 13 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Baca Juga: Gaji 13 dan THR: PNS Sudah Hilal tapi PPPK Mohon Maaf yah Ini Kabar Buruk dan Tidak Mengenakkan
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Jadwal Pencairan Gaji 13 dari Menkeu Sri Mulyani
Jadwal pencairan gaji 13 sebelumnya sudah pernah disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya pada 15 Maret 2024 lalu.
Hanya saja ASN musti sedikit bersabar karena pencairannya tidak dilakukan pada bulan April 2024 ini.
Melainkan baru akan dilakukan pada bulan Juni 2024 mendatang.
"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: PNS Bisa Jadi Staf Ahli Menteri, Gaji Rp 100 Juta Per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, gaji 13 sama dengan pemberian THR 2024.
Yakni diberikan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah.
Adapun dasar perhitungan gaji ke-13 adalah komponen penghasilan pada Mei 2024.
Jadi, gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2024, itulah yang akan jadi besaran gaji 13.
Baca Juga: Perbandingan Golongan PNS dan PPPK serta Nominal Gaji yang Diterima, Lulusan S1 Golongan Berapa?
Kabar baiknya, tidak akan ada potongan untuk iuran dan semacamnya.
Akan tetapi tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
ASN Super Beruntung
Kabar baik yang lain adalah bahwa selain gaji 13, ternyata akan ada juga tambahan Rp900 ribu.
Akan tetapi tambahan Rp900 ribu itu tidak akan diberikan kepada seluruh ASN.
Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan Sri Mulyani.
Sebelumnya PNS juga telah diberikan THR oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara Menkeu Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keeuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 menyatakan bahwa PNS tiap golongan menerima uang makan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Tabel Gaji PNS Lulusan SMA, Jangan Sampai Terlewat
Nominal yang diberikan pun berbeda-beda tergantung golongannya dengan besaran di bawah ini:
a. Rp35 ribu untuk golongan I dan II.
b. Rp37 ribu untuk golongan III.
c. Rp41 ribu untuk golongan IV.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Golongan IV Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, Jangan Kaget Gaji Tertinggi Segini
Lalu ASN golongan apa yang akan menerima tambahan Rp900 ribu di luar gaji 13?
Tambahan Rp900 ribu tersebut merupakan uang makan yang diberikan kepada PNS golongan IV.
Rinciannya, Rp41 ribu uang makan per hari, dikalikan 22 hari kerja.
Itulah informasi golongan ASN super beruntung gaji 13 tahun 2024 cair masih ditambah Rp900 ribu.***




