POJOKSATU.ID - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 (TW2) tahun 2025, ada yang baru cair sekitar pertengahan atau akhir Juli ini.

Berdasarkan informasi dari pihak admin GTK, proses penyaluran TPG TW2 sudah dimulai sejak 30 Juni 2025 di berbagai daerah.

Bahkan beberapa wilayah telah merampungkan pencairan pada 1 dan 2 Juli.

Baca Juga: Anggaran Kemenag Disetujui DPR Naik Rp 3 Triliun, Termasuk Tunjangan Profesi Guru dan Gaji ASN

Pihak administrasi GTK menginformasikan bahwa penyaluran TPG akan berlanjut sepanjang pekan pertama Juli ini.

Namun, berdasarkan fakta di lapangan, ada guru yang belum menerima TPG TW2 hingga 4 Juli 2025. Admin GTK mengungkapkan agar guru bersabar, karena dana kemungkinan masuk di pekan kedua Juli.

Melalui kanal Tim Guru Abad 21 mengonfirmasi bahwa mayoritas daerah telah memulai proses pencairan sejak akhir Juni.

Baca Juga: Sosok Meta Ayu Puspitantri, Istri Arya Daru Pangayunan Ramai Disorot Imbas Sang Suami Ditemukan Tewas Terlilit Lakban

Berdasarkan arahan dari Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu'ti, prosedur administratif dan penyaluran TPG TW2 dinilai jauh lebih efisien.

Isu Tambahan TPG 100 Persen
Beredar isu jika ada tambahan pencairan TPG sebesar 100 persen. Isu ini justru menimbulkan kebingunan di kalangan guru.

Banyak yang menduga tambahan dari anggaran 2025 sudah cair. Namun, setelah ditelusuri, tambahan 100 persen yang diterima adalah bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang berasal dari anggaran tahun 2024.

Baca Juga: Dosen ASN Wajib Tahu, Kemendiktisaintek Umumkan Proses Klaim Tukin yang Melewati Deadline 7 Juli Bakal Dilanjut pada Awal Agustus 2025

Maka, dapat disimpulkan pencairan tersebut merupakan pelunasan atau pembayaran yang tertunda dari alokasi anggaran tahun sebelumnya.

Sebagian besar guru yang menerima tambahan TPG 100 persen saat ini adalah mereka yang belum menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024 secara penuh.

Ke depan, diharapkan pembayaran tunjangan tambahan seperti THR dan gaji ke-13 dapat disalurkan lebih tepat waktu di tahun anggaran yang sama.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Jadi Korban Teror di Medan Belawan, Irham Buana: Ini Preseden Buruk Keamanan Publik

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai pencairan tambahan TPG 100 persen yang bersumber dari anggaran tahun 2025, sehingga informasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman.

Setelah menerima TPG TW2, guru diharapkan segera mempersiapkan diri untuk proses administrasi TPG TW3. T

ahap krusial dalam persiapan ini adalah validasi data di Info GTK.

Maka dari itu, Guru perlu secara rutin memeriksa status data mereka; warna hijau menunjukkan data sudah valid, sementara merah menandakan perlu perbaikan.

Baca Juga: Deretan Kegiatan Arya Daru Pangayunan Sebelum Tewas Dalam Kamar Kos, Tak Ada Tanda-tanda Pembunuhan?

Kode validasi lama seperti kode 027 masih relevan. Kabar baiknya, kode 13, yang sebelumnya digunakan untuk verifikasi rekening, tidak akan lagi diperlukan di semester kedua tahun ini.

Hal ini karena verifikasi rekening telah rampung di semester pertama.

Oleh karena itu, untuk triwulan ketiga dan keempat, verifikasi ulang rekening tidak akan dilakukan, kecuali ada perubahan data rekening.

Baca Juga: Akhiri Sistem Manual yang Bikin Ribet, UINSU Luncurkan Aplikasi Pelaporan KIP Kuliah

Jika terjadi perubahan rekening, guru tetap wajib melaporkan secepatnya kepada operator sekolah, dan laporan juga harus masuk ke sistem SIMTUN atau SIMBAR melalui Dinas Pendidikan setempat.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi guru yang masih memiliki kekurangan pembayaran TPG dari tahun 2024.

Pemerintah daerah diimbau untuk melunasi kekurangan tersebut jika masih memiliki sisa anggaran tahun 2024.

Baca Juga: Usai Dinas PUPR Madina Digeledah KPK, Ini Daftar Proyek Jalan 2023 dan 2024 di Mandailing Natal

Apabila anggaran tidak tersedia, pemerintah daerah wajib segera melaporkan hal ini kepada Kemendikdasmen.

Kekurangan pembayaran TPG tahun 2024 ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui skema carry-over. Artinya, pemerintah pusat akan menyalurkan dana tersebut, namun tetap memerlukan koordinasi aktif dari pemerintah daerah.

Surat permintaan dana dari pemerintah daerah harus diajukan terlebih dahulu sebelum proses pencairan.

Baca Juga: Siap Cetak Ulama dan Cendekia Masa Depan, UIN Jakarta Buka Beasiswa S2 dan S3 LPDP, Berikut Daftar Prodi dan Tahapan Pendaftaran

Sementara itu, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kekurangan pembayaran ini tidak akan hangus.

Semua hak guru akan tetap dipenuhi jika prosedur administrasi dari daerah telah lengkap.

Pelunasan kekurangan TPG tahun 2024 direncanakan akan dilakukan mulai triwulan kedua 2025, bersamaan dengan pencairan TPG rutin.

Proses ini sedang dalam tahap koordinasi antara kementerian dan pemerintah daerah. Guru dianjurkan untuk proaktif dalam memantau dan memperbarui data mereka secara berkala.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Mendikdasmen Beri Kemudahan Syarat Pencairan TPG Triwulan 3! Berlaku Bagi Guru ASN dan Non ASN!

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Pembayaran TPG triwulan ketiga diperkirakan akan dimulai pada bulan September, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025 untuk ASN, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025 untuk non-ASN. ***