POJOKSATU.ID - Hingga saat ini, belum ada aturan nasional melarang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggadaikan Surat Keputusan (SK).
Diketahui, sejumlah daerah dan instansi pusat sudah melakukan pengangkatan PPPK tahap 2 tahun 2025.
Meski belum ada aturan resmi dari pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai mengeluarkan aturan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil pinjaman di bank atau online (pinjol).
Baca Juga: Ramadhipa Cetak Sejarah! Pebalap Binaan Astra Honda Raih Kemenangan Bersejarah di ETC Prancis
Pemkot Dumai sudah menerbitkan Surat Edaran yang melarang ASN baru mengambil atau memperpanjang kredit di bank maupun pinjol.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No.25 Tahun 2025.
Kebijakan ini muncul karena banyak ASN yang gajinya langsung habis untuk cicilan sejak awal masa kerja.
Baca Juga: Alumni dan Relawan UGM Bergerak: Desak Kejelasan Ijazah Jokowi di Tengah Sorotan Publik
Pemkot Dumai mengimbau ASN untuk tidak gegabah menjadikan SK sebagai agunan atau jaminan kredit, apalagi untuk kebutuhan konsumtif.
Gaya hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan bisa membuat CPNS atau PPPK baru terjebak dalam lilitan utang jangka panjang.
Karena gajinya tersedot cicilan, maka biaya untuk kebutuhan pokok pun menjadi tidak cukup.
Baca Juga: Beban Kerja Guru Diatur Ulang, Hapus Tugas Administratif, Begini Dampaknya ke Kepala Sekolah
Resiko ini dianggap mengganggu stabilitas keuangan pribadi dan kinerja sebagia ASN.
Maka dari itu, Pemkot Dumai mengeluarkan kebijakan tersebut dan mulai diterapak sebagai langkah preventif.
Tak hanya di dumai, beberapa daerah lain juga menerapkan kebijakan yang sama, seperti Kabupaten Badung di Provinsi Bali.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar keuangan ASN tetap sehat dan tidak membebani kinerja mereka. ***




