POJOKSATU.id - Memasuki awal bulan Agustus 2025 ini, ternyata ada kabar baik bagi bapak ibu guru non ASN.

Saat ini pencairan bantuan insentif dari pemerintah pusat mulai dicairkan.

Informasi terkait pencairan bantuan insentif bisa dilihat melalui akun Info GTK masing-masing guru.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa bantuan insentif ini disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada guru ASN di seluruh jenjang Pendidikan.

Baca Juga: Pilih Prodi Favoritmu di UIN Jakarta! Jalur Mandiri Unggulan Dibuka, Yuk Daftar!

Jadwal penyaluran dilakukan pada bulan Agustus sampai dengan September 2025.

Sasaran penerima bantuan insentif Kemendikdasmen ini sebanyak 341.248 orang.

Jumlah penerima ini mengalami kenaikan disbanding tahun kemarin.

Namun untuk besaran yang diterima justru mengalami penurunan, karena di tahun 2024 lalu besaran bantuan insentif sebesar Rp3,6 juta per orang.

Baca Juga: Nasib Siswi SMKN 1 Gowa Dikeluarkan Imbas Acungkan Jari Tengah ke Guru, Tak Bisa Sekolah Lagi?

Dan di tahun ini besaran bantuan insentif hanya Rp2,1 juta per orang.

Akan tetapi untuk persyaratan penerima lebih dimudahkan.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan insentif:

1. Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)

2. Memenuhi kualifikasi Pendidikan D4 atau S1

Baca Juga: PEMERINTAH Bocorkan Jadwal Pencairan TPG Bagi Guru yang Dinyatakan Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025!

3. Memiliki NUPTK

4. Memenuhi beban kerja sesuai dengan aturan

5. Terdata dalam Dapodik

6. Tidak berstatus sebagai ASN

7. Penerima tidak harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun

8. Penerima tidak menerima bantuan social dari Kemensos

9. Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Heboh! Puslapdik Temukan Data Masa Kerja Guru Non ASN yang Tidak Masuk Akal di Dapodik, Hingga 132 Tahun

10. Penerima tidak bertugas pada satuan Pendidikan kerja sama dan satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

Jika bapak ibu guru memenuhi syarat di atas, maka berpeluang besar menerima bantuan insentif.

Namun agar bantuan insentif benar-benar sampai ke tangan penerima, ada Langkah dan dokumen penting yang harus dilakukan dan dipersiapkan.

Langkah-langkah yang Wajib Dilakukan:

Baca Juga: Merasa Ditipu, Pemilik STIE GICI Bekasi Laporkan Pengurus Korpri

1. Buka laman INFO GTK* - Kunjungi portal resmi untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan. Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar.

2. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) - Hanya untuk guru yang mendapatkan notifikasi sebagai penerima. SPTJM ini adalah bukti komitmen bahwa data Anda benar dan layak menerima insentif.

SPTJM menjadi dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh bapak ibu guru non ASN.

3. Cetak dan Isi SPTJM - Lengkapi dengan tanda tangan dan data sesuai ketentuan. Pastikan tidak ada kesalahan karena dokumen ini bersifat resmi.

Baca Juga: Terapkan Belajar 5 Hari di Sekolah, Pemprov Sumut Klaim Berdampak Positif untuk Pendidikan dan Ekonomi

4. Unduh SK Insentif dari laman INFO GTK- SK ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima bantuan.

5. Aktivasi Rekening di Bank - Bawa kelengkapan dokumen berikut saat ke bank:
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah

Dengan melakukan Langkah di atas, pencairan bantuan insentif bisa berjalan lancer.

***