POJOKSATU.ID - Bagi Anda yang tengah mempersiapkan berkas untuk keperluan DRH, PPPK, atau CPNS, mungkin ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Terutama terkait dengan dokumen-dokumen administratif seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dokumen-dokumen tersebut perlu dilegalisir sebelum diserahkan.

Baca Juga: LAGI-LAGI! Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang! Batas Akhir 15 Januari 2025

Namun, perlu diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan yang sudah menggunakan format digital dan ditandatangani secara elektronik (TTE), seperti KTP-el, tidak memerlukan legalisasi.

Hal ini karena dokumen dengan TTE sudah dianggap sah dan valid, sehingga tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang biasanya berlaku untuk dokumen fisik.

Dengan adanya aturan ini, Anda tidak perlu khawatir jika dokumen Anda sudah menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2024, Lulusan PPG Piloting 2 dan 3 Tidak Mendapatkan Afirmasi?

KK, KTP-el, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya yang telah dilengkapi dengan TTE sudah dinyatakan valid dan dapat langsung digunakan untuk pengurusan berkas DRH, PPPK, atau CPNS tanpa prosedur legalisasi tambahan.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) memberikan kemudahan dan keamanan dalam pengelolaan dokumen administratif.

Dokumen yang sudah dilengkapi TTE sudah terjamin keabsahannya, mengurangi risiko pemalsuan, serta mempercepat proses administrasi karena tidak memerlukan legalisasi manual.

Baca Juga: Sudah 3 Hari dari Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Namun Belum Ada Satupun Instansi yang Umumkan

Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi Anda yang sedang mempersiapkan berkas untuk keperluan pendaftaran atau seleksi.

Jadi, bagi yang sedang menyiapkan berkas untuk DRH, PPPK, atau CPNS, dokumen-dokumen yang sudah memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) seperti KK dan KTP-el tidak perlu dilegalisir lagi.

Dengan adanya aturan ini, bisa lebih efisien dalam mempersiapkan berkas, tanpa perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk proses legalisasi yang biasanya diperlukan pada dokumen fisik.

Pastikan saja bahwa dokumen Anda sudah terverifikasi dengan baik dan memiliki TTE yang sah sebelum submit berkasnya ya.***