POJOKSATU.id, KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhwah, KH Cholil Nafis mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoal hadiah murid ke guru yang disebut bagian dari gratifikasi.

KH Cholil Nafis menyampaikan kritik terhadap KPK terkait hadiah guru bagian dari gratifikasi lewat postingan Instagram-nya, Rabu, 7 Mei 2025.

KH Cholil Nafis menjelaskan gratifikasi adalah bahasa yang biasanya diperuntukan ke para pemegang wewenang, lalu memutus atau mengubah keputusan dengan tidak adil, karena ada pemberian hadiyah. Sehingga, gratifikasi itu karena menyelewengkan kewenangan sebab pemberian.

Baca Juga: JADWAL PENCAIRAN GAJI ke 13, Ini Rincian Lengkap Besaran dan Daftar Penerimanya

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

"Perlu dipahami bahwa tak semua guru punya kewenangan yang bisa mengubah keputusan. Bahkan harus dipahami bahwa profesi guru itu adalah membimbingan, mengajari dan mendidik anak dididik untuk memiliki karakter dan pengetahuan yang baik. Kita-kita ini hasil dari didikan guru," ungkapnya.

Baca Juga: 20 Contoh Soal dan Pembahasan Matematika Bab Pecahan Kelas 7 SMP, Persiapan Optimal Menuju Nilai Sempurna

KH Cholik Nafis juga mengingatkan bahwa, perlu dipahami tentang budaya lokal kepada guru, apalagi guru agama yang senantiasa murid-murid-nya memberi hadiah karena cintanya.

"Bahkan mungkin di daerah terpencil ada guru yang hidup hanya dari pemberi muridnya, karena tak digaji oleh pemerintah," sambungnya.

Pun demikian, KH Cholil Nafis menegaskan mengkritik bukan berarti tidak sepakat untuk mencegah gratifikasi.

"Saya setuju untuk mencegah gratifikasi dalam bentuk apapun dan dimanapun, tapi KPK harus paham dan bisa membedakan antara gratifikasi dengan hubungan murid dengan guru menurut budaya lokal dan anjuran agama untuk sedekah yang baik diberikan kepada orang alim dan orang saleh," tuturnya.

Baca Juga: Sebelum Setuju Menikah dengan Maxime Bouttier, Luna Maya Akui Pernah Dilamar Pria Lain, Ditolak hingga Kembalikan Cincin Lamaran

"Lagi pula KPK baiknya membidik gratifikasi yang besaran dikitlaahh, seperti Pilkada, birokrasi dll. Bismillah KPK baik dan lebih baik sesuai tujuan pembentukannya," sebut KH Cholil Nafis.

Sebelumnya, KPK menyoal banyaknya guru yang menerima hadiah dari orang tua atau wali murid saat penerimaan rapor atau kenaikan kelas.

Hadiah yang diterima guru, bagi KPK adalah bagian dari gratifikasi dan mengimbau guru jangan sampai menganggap hadiah itu bagian dari rezeki.

"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka. Disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal," ungkap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan : Hanya 1,5 Persen Pedagang Bakso Kantongi Sertifikat Halal

KPK juga sempat mengumumkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) tahun 2024 pada, April 2024 lalu dengan nilai 69,5.

Dalam survei itu, KPK menemukan bahwa ada 30 persen guru dan dosen yang masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi. Termasuk, ada 18 persen Kepala Sekolah-Rektor juga menilai hadiah hal yang wajar.

Selain itu, KPK juga menemukan 65 persen sekolah yang wali muridnya terbiasa memberikan hadiah ke guru/pengajar. ***