POJOKSATU.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bersama Komnas Perempuan dengan tegas mengritik tindakan guru yang secara paksa mencukur rambut 14 siswi, semata karena tidak mengenakan ciput jilbab.

Kejadian ini merupakan manifestasi ketidakadilan yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pada Rabu (23/8), empat belas siswi di sebuah SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan (Jawa Timur), mengalami tindakan mencukur rambut di bagian depan kepala sebagai akibat dari ketidakpenggunaan ciput atau jilbab.

Foto-foto mereka dengan kepala yang dicukur pitak tersebar luas. Tindakan ini dilakukan oleh seorang guru dan diartikan sebagai bentuk hukuman.

Baca Juga: Skripsi Dihapuskan, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna : Dunia Pendidikan Harus Dinamis

Pada awalnya, guru dengan inisial EN menemukan beberapa siswi yang tidak mengenakan ciput saat sedang mengajar.

Tanpa ada aturan sekolah yang mengharuskan penggunaan ciput, guru tersebut kemudian memberikan hukuman dengan cara mencukur rambut siswi-siswi tersebut menggunakan mesin cukur yang telah disiapkan.

"Memberikan sanksi tanpa adanya pelanggaran aturan adalah tindakan yang melewati batas wewenang, bahkan jika dilakukan oleh orang dewasa seperti seorang guru. Ini melanggar prinsip hak asasi manusia," kata Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Retno menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut juga dapat dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Karena perbuatan ini memiliki potensi yang kuat untuk mempermalukan, merendahkan, bersifat sewenang-wenang, dan dapat menyebabkan dampak psikologis yang merugikan bagi ke-14 anak korban. Selain itu, perbuatan tersebut bahkan dapat menyebabkan trauma pada korban-korban tersebut.

"Terlebih lagi, mengingat jumlah korban yang begitu banyak dan usia mereka yang masih di bawah batas yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artinya, tindakan yang dilakukan oleh guru pelaku dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Retno.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelontorkan 24 Persen APBD untuk Pendidikan

Heru Purnomo, Sekjen FSGI, mengutuk tindakan guru yang menggunakan hukuman dan kekerasan sebagai cara untuk mendisiplinkan siswa.

Seharusnya, dalam konteks pelanggaran di lingkungan pendidikan, pendekatan disiplin positif seharusnya diterapkan.

"Kasus ini sangat memilukan, terutama karena terjadi pada saat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) tengah berupaya keras menghapus tiga dosa besar dalam pendidikan.

Sesuai dengan peraturan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," ucap Heru Purnomo.

Mencukur rambut merupakan tindakan yang diskriminatif.

Komnas Perempuan juga mengutuk tindakan guru yang melakukan pencukuran rambut terhadap siswi-siswi dengan alasan penggunaan jilbab yang dianggap tidak memadai, padahal hanya karena ketidakpenggunaan ciput.

Komnas Perempuan melihat tindakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak dalam konteks pendidikan.

Tindakan tersebut merusak reputasi pendidik dan lembaga pendidikan, yang seharusnya berupaya mencerminkan prinsip dan tujuan pendidikan itu sendiri. 

Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Bermasalah, FSGI Beri Masukan Begini ke Presiden Jokowi

Komnas Perempuan mengamati bahwa tindakan tersebut erat kaitannya dengan kebijakan daerah yang bersifat diskriminatif, terkait dengan tuntutan berpakaian dengan simbol agama berdasarkan interpretasi tertentu.

Kebijakan tersebut kemudian diterapkan di lingkungan lembaga pendidikan. Wanita menjadi sasaran tindakan ini dan hal ini mengakibatkan dampak negatif yang tidak seimbang berdasarkan gender.

Dalam rilis pers yang diterima oleh Konde.co pada tanggal 31 Agustus 2023, hari ini, terungkap bahwa setidaknya masih ada 73 dari total 114 kebijakan daerah yang diberlakukan sejak tahun 1999 terkait kewajiban berbusana yang masih berlaku hingga saat ini.

Sambil memantau upaya penyelesaian kasus di lembaga pendidikan, Komnas Perempuan mendorong pelaksanaan penyelidikan menyeluruh terhadap tindakan kekerasan ini.

Adalah penting untuk memastikan akuntabilitas individu yang melakukan tindakan tersebut serta lembaga pendidikan yang terlibat.

Ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Untuk tujuan pencegahan yang holistik, Komnas Perempuan mendorong pemerintah.

Pemerintah daerah, dan dinas pendidikan setempat untuk segera mencabut kebijakan yang bersifat diskriminatif, terutama yang terkait dengan pemaksaan penggunaan jilbab.

Baca Juga: AGPAII Jateng Minta Kuota PPPK Guru Agama Ditambah 500, Non ASN Diberi Afirmasi

Tindakan ini menjadi langkah krusial guna memastikan bahwa lembaga pendidikan dapat menjadi lingkungan yang inklusif, menghargai keberagaman, dan bebas dari kekerasan.

Komnas Perempuan juga mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan serta Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPPA) untuk menyelenggarakan program pemulihan trauma.

Program ini akan ditujukan baik kepada siswi yang menjadi korban tindakan kekerasan tersebut maupun kepada mereka yang mengalami bentuk pelecehan lainnya.

Selain itu, langkah-langkah pembinaan juga harus dilakukan dengan tujuan mencegah tindakan kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan dengan dalih agama.

Semua ini diarahkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

FSGI mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru yang melakukan tindakan tersebut, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan atas penanganan kasus ini.

Baca Juga: 10 Rekomendsi Aplikasi Pendidikan, Tepat untuk Membantu Proses Pembelajaran Anak

Hal ini dilakukan karena penyelesaian kasus tersebut tidak mengikuti hukum positif atau regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Bahkan, tidak mengacu pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut jelas masuk dalam kategori tindak kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik (melakukan pencukuran pitak) dan kekerasan psikologis.

Anak-anak korban pasti merasa direndahkan, dipermalukan, dan merasa takut akibat tindakan ini. Kekerasan fisik, psikologis, dan perundungan telah diatur dengan tegas dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2023.

Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus sesuai dengan ketentuan tersebut.

FSGI mendorong KOMPOLNAS untuk mengkaji ulang penanganan kasus oleh kepolisian Lamongan.

Meskipun UU Perlindungan Anak mencakup prinsip restorative justice, perlu diingat bahwa hal ini tidak selalu berlaku dalam kasus di mana pelaku adalah orang dewasa dan korbannya adalah anak di bawah umur.

Baca Juga: Biaya Pendidikan Dianggap Mahal Oleh Rakyat Miskin, Sampai Ada Yang Terjerat Bank Emok Demi Lanjutkan Sekolah

Meskipun guru pelaku bukan anak-anak, korban yang terlibat adalah usia anak-anak. Restorative justice, yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mengarah pada penyelesaian kasus anak yang melibatkan pelaku dan korban dalam rentang usia yang sama, namun dalam kasus ini, dinamika sebaliknya terjadi.

Pelaku adalah orang dewasa sementara korban berjumlah 14 anak di bawah umur.

Selanjutnya, FSGI mendorong Pemerintah Daerah/Pemda untuk mendukung pengelolaan kasus ini dan menjaga transparansi dalam proses penanganannya.

Terlebih lagi, adanya isu-isu tambahan seperti penjualan seragam sekolah dan tuntutan pemakaian jilbab atau ciput jilbab bagi siswi beragama Islam di sekolah negeri, yang seharusnya tidak berkaitan dengan orientasi agama sekolah tersebut.

Karena itulah, penting untuk menyelidiki dengan cermat kedua isu ini dan menginformasikan hasilnya kepada publik.

Jika klaim-klaim tersebut terbukti benar, langkah tegas harus diambil terhadap sekolah dan aturan yang melanggar ketentuan Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.

Penegakan hukum yang kuat adalah hal yang vital untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas sistem pendidikan.***