POJOKSATU.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan sekolah untuk mencetak ijazah secara mandiri mulai tahun 2025.

Namun, tidak semua sekolah dapat serta-merta melakukan hal ini. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 dijelaskan bahwa hanya sekolah yang terakreditasi yang berhak mencetak ijazah secara mandiri.

Baca Juga: Mulai 2025, Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Secara Mandiri!

Penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.

Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Akreditasi merupakan penilaian terhadap kualitas suatu lembaga pendidikan. Sekolah yang terakreditasi berarti telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tahun Ini, Sekolah Bisa CETAK IJAZAH MANDIRI, Atasi Keterlambatan Distribusi dan IJAZAH PALSU, Begini Ketentuannya

Dengan demikian, kemampuan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan dan memberikan jaminan kualitas lulusan telah teruji.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan dalam penerbitan ijazah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan ijazah.

Pemerintah meyakini kebijakan ijazah digital akan membuat penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi pemalsuan.

Baca Juga: Tahun 2025 Mulai Penerapan Ijazah Elektronik, Cetak Mandiri Minimalisir Pemalsuan

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Permendikdasmen Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam amanat tersebut, disebutkan bahwa ijazah harus diterbitkan dengan memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat semakin meningkat dan para peserta didik dapat menerima ijazah yang terjamin keasliannya.

Mari bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kemajuan pendidikan di Indonesia dan masa depan generasi penerus bangsa.***