POJOKSATU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi peserta yang lolos seleksi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Dalam pengumuman yang dirilis pada 30 September 2025, KPU menyampaikan bahwa seluruh peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwajibkan segera melapor dan melaksanakan tugas di unit kerja penempatan masing-masing.

Pelaporan dilakukan pada:
Hari/tanggal: Rabu, 1 Oktober 2025
Tempat: Unit kerja/satuan kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Baca Juga: Disebut Lulusan S2 Australia, Wabup Mandailing Natal Ternyata Daftar KPU Pakai Ijazah SMA Kotanopan

KPU menegaskan, peserta yang tidak melapor dan melaksanakan tugas sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri secara otomatis dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Setiap pegawai PPPK wajib membawa kartu identitas diri dan melapor tepat waktu. Jika terbukti memberikan keterangan palsu atau menyalahi aturan, status kepegawaiannya dapat dibatalkan,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain itu, KPU juga mengingatkan agar peserta dan masyarakat hanya mengacu pada situs resmi www.kpu.go.id, untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tahapan seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Alat Berat Ditarik, Basarnas Mencatat 66 Korban Meninggal Dunia Telah Ditemukan di Ponpes Al Khoziny

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPU menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen aparatur sipil, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan berjalan sesuai standar pelayanan publik. ****