POJOKSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya terhadap disiplin dan transparansi aparatur sipil negara lewat pengumuman resmi mengenai penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Dalam surat yang diterbitkan pada 30 September 2025, KPU menyatakan seluruh peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib melapor dan mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Sekretaris Jenderal KPU menegaskan, peserta yang tidak melapor pada waktu yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Disebut Lulusan S2 Australia, Wabup Mandailing Natal Ternyata Daftar KPU Pakai Ijazah SMA Kotanopan
Selain itu, pegawai yang terbukti memberikan keterangan palsu atau menyalahi aturan akan langsung dibatalkan kelulusannya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya KPU memperkuat reformasi birokrasi berbasis digital dan akuntabilitas publik.
Seluruh informasi dan pembaruan resmi terkait rekrutmen PPPK dapat diakses melalui situs www.kpu.go.id, agar peserta terhindar dari hoaks atau sumber tidak resmi.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Citarum Karawang
Dalam pengumuman tersebut, KPU juga merilis nama-nama pegawai PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan, di antaranya:
1. Andi Peros Palinrungi, S.Tr.Pi. – Penata Layanan Operasional, Sekretariat KPU Kabupaten Gowa
2. Saka Pandito, A.Md. – Pengelola Layanan Operasional, Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat
3. Susa Yalak, A.Md.Kom. – Pengelola Layanan Operasional, Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo
Baca Juga: Alat Berat Ditarik, Basarnas Mencatat 66 Korban Meninggal Dunia Telah Ditemukan di Ponpes Al Khoziny
Penetapan ini menjadi bagian dari kebijakan KPU untuk menghadirkan tenaga profesional paruh waktu yang siap mendukung efisiensi kerja, terutama menjelang tahun-tahun politik yang membutuhkan kesiapan organisasi tinggi. ***




