POJOKSATU.id, KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong agar nilai-nilai antikorupsi bisa masuk ke kurikulum resmi pendidikan nasional.
Pasalnya, membangun bangsa yang bersih dari korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan dan pencegahan. KPK yakin pendidikan berperan besar dalam membentuk karakter generasi yang berintegritas sejak dini.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Baca Juga: KAPAN Batas Waktu Unggah SPTJM untuk Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025?
KPK mengajak Kemenko PMK untuk bersama-sama mengakselerasi insersi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum resmi di semua jenjang.
"Pendidikan antikorupsi sudah kita gaungkan, kita sudah sering melakukan hingga daerah. Namun kita ingin pendidikan antikorupsi bisa masuk ke kurikulum resmi," tegas Ibnu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi yang ditandatangani pada 24 April 2025.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Dicairkan Berdasarkan Golongan, Namun 8 Faktor Ini Bisa Membatalkan
Dalam kesempatan tersebut, KPK melibatkan sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menilai komitmen bersama tersebut menjadi landasan penting untuk langkah teknis ke depan.
"Nota Bersama itu untuk memperkuat kami dan stakeholder terkait untuk bersama-sama menindaklanjuti secara teknis," ungkap Wawan.
Dia juga menyampaikan pentingnya penguatan payung hukum yang lebih solid dalam mendukung program pendidikan antikorupsi secara nasional.
"Secara jangka panjang, KPK ingin ada Perpres (Peraturan Presiden) sendiri terkait pendidikan antikorupsi. Kami butuh payung hukum yang lebih kuat dari atas supaya ke bawah semakin lancar," jelasnya.
Siap Latih Pengajar, Siapkan Materi
Sebagai bagian dari strategi trisula KPK—yang terdiri atas pendidikan, pencegahan, dan penindakan—jalur pendidikan dipandang memiliki dampak jangka panjang terhadap pembentukan budaya antikorupsi. Karena itu, KPK tak sekadar mendorong kebijakan, tapi juga menyiapkan sarana pendukungnya.
KPK telah menyusun buku panduan pendidikan antikorupsi yang disesuaikan dengan tiap jenjang, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, serta siap melatih para pengajar agar mampu menginternalisasi nilai antikorupsi dalam proses pembelajaran.
"Kami sudah membuat panduan untuk sekolah, bekerja sama dengan pakar dan akademisi (tentang) bagaimana (menjalankan) pendidikan antikorupsi baik di pendidikan dasar dan tinggi," kata Wawan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, menyambut baik dan mendukung penuh langkah KPK dengan kesiapan mengawal seluruh proses pengarusutamaan nilai antikorupsi dalam sistem pendidikan nasional.
"Kita sangat mendukung. Masalah pendidikan kami kawal," ujar Pratikno.
Komitmen ini diperkuat melalui penandatanganan dokumen bersama yang disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua lembaga, termasuk Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi, serta perwakilan dari Kemenko PMK.
Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, KPK berharap pendidikan antikorupsi dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran nasional.
KPK berharap langkah ini bertujuan bukan hanya mencetak generasi cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai integritas. ***



