POJOKSATU.id — Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran penting terkait pelaksanaan inventarisasi data bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berminat melamar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kota Bogor Herry Karnadi, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bogor.

Surat bernomor 800/18000-BKPSDM ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Masih Ada yang Tanya di Akun BKN, Terlanjur MEMBUAT AKUN SSCASN Untuk CPNS, Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024? Begini Jawaban BKN

Formasi CPNS 2024 Kota Bogor

Sebelumnya, berdasarkan pengumuman dengan nomor 800/4035-BKPSDM, Kota Bogor mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS sebanyak 46 formasi yang terbagi dengan rincian sebagai berikut.

1. Tenaga Kesehatan : 18 formasi

Dokter Ahli Pertama / Dokter (Umum)

  • 1 orang: UPTD Puskesmas Gang Kelor
  • 1 orang: UPTD Puskesmas Warung Jambu
  • 1 orang: UPTD Puskesmas Lawang Gintung
  • 1 orang: UPTD Puskesmas Bogor Utara
  • 2 orang: UPTD Puskesmas Semplak
  • 1 orang: UPTD Puskesmas Bogor Timur
  • 2 orang: UPTD Puskesmas Kayumanis
  • 1 orang: UPTD Puskesmas Pondok Rumput
  • 1 orang: UPTD Puskesmas Tegal Gundil

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 Seluruh Instansi se-Indonesia, Lengkap 31 Link Kementerian Buka Lowongan Mulai dari Lulusan SMA

  • 1 orang: UPTD Puskesmas Sindang Barang
  • 1 orang: UPTD Puskesmas Bondongan
  • 2 orang: UPTD Puskesmas Mulyaharja
  • 1 orang: UPTD Puskesmas Gang Aut
  • 1 orang: UPTD Puskesmas Kedung Badak

2. Tenaga Teknis: 28 formasi

  • Analis Kebakaran Ahli Pertama: 1 orang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 1 orang, Sekretariat Daerah
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 1 orang, BKPSDM
  • Kurator: 1 orang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  • Pekerja Sosial Ahli Pertama: 1 orang, Dinas Sosial
  • Penata Bangunan Gedung dan Permukiman: 1 orang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan: 1 orang, Badan Keuangan dan Aset Daerah
  • Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 1 orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Penata Kelola Pemerintahan: 1 orang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 1 orang, Dinas Pemuda dan Olahraga
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 1 orang, Dinas Lingkungan Hidup
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 1 orang, Dinas Arsip dan Perpustakaan
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 1 orang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Baca Juga: Kupas Tuntas Seleksi CPNS 2024, DOWNLOAD Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024 dari Link Resmi, PERHATIKAN Hal Penting Ini

  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 1 orang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Penata Keprotokolan: 1 orang, Sekretariat Daerah
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 2 orang, Sekretariat Daerah
  • Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan: 1 orang, Sekretariat Daerah
  • Perencana Ahli Pertama: 1 orang, Dinas Perumahan dan Permukiman
  • Perencana Ahli Pertama: 1 orang, Dinas Lingkungan Hidup
  • Perencana Ahli Pertama: 1 orang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
  • Pranata Komputer Ahli Pertama: 1 orang, Inspektorat Daerah
  • Pranata Komputer Terampil: 1 orang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Pranata Komputer Terampil: 1 orang, Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Teknisi Sarana dan Prasarana: 1 orang, RSUD Kota Bogor

Rincian lebih lanjut mengenai formasi ini dapat diakses melalui tautan [Pengumuman Pengadaan CASN 2024 Kota Bogor] dan [Lampiran I Rincian Formasi]

Baca Juga: MEKANISME DAN TAHAPAN Seleksi CASN 2024 Diatur Lain, Ujian Tiap Instansi BERBEDA JADWAL, Cek Keputusan Menteri PAN RB Nomor 320 Tahun 2024 Ini

Syarat Penting PPPK Melamar CPNS

Surat edaran tersebut juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin melamar pada formasi CPNS 2024:

  • Telah menjalani Masa Perjanjian Kerja minimal selama satu tahun.
  • Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Daerah sebelum melamar.

Proses perizinan bagi PPPK untuk mendaftar CPNS dilakukan melalui penerbitan surat izin yang difasilitasi oleh Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengajuan surat izin ini dikelola oleh administrator SIASN BKN, yang menjadi kewenangan BKPSDM Kota Bogor.

Baca Juga: 100 LINK PENGUMUMAN RESMI Pengadaan CPNS 2024 di Pemkab Pemkot Pemprov Seluruh INDONESIA, Cek RINCIAN, TERLENGKAP dan TERBARU

PPPK yang tidak memiliki surat izin ini akan otomatis terblokir dari sistem dan tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran pada aplikasi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Jika PPPK dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, status mereka sebagai PPPK akan berakhir pada saat penetapan sebagai CPNS.

Sebaliknya, jika tidak lulus, status sebagai PPPK tetap berlaku sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Batas Waktu Inventarisasi Data PPPK

BKPSDM Kota Bogor meminta seluruh Perangkat Daerah untuk segera melakukan inventarisasi data PPPK yang akan melamar pada formasi CPNS 2024.

Inventarisasi ini harus disertai dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah, sesuai dengan format yang telah ditentukan pada Lampiran II dan III surat edaran.

Dokumen-dokumen ini harus diserahkan kepada Kepala BKPSDM Kota Bogor paling lambat pada 23 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Keputusan MEKANISME SELEKSI PPPK Guru 2024 Diterbitkan, Penentuan Lulus Berdasarkan PERINGKAT TERBAIK, Jika Tidak Ada Formasi Jadi PPPK PARUH WAKTU

Formasi Guru dan Mekanisme Seleksi PPPK

Untuk pengadaan CASN guru 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan Keputusan Nomor 348 tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah.

Posisi guru yang ingin menjadi PNS diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik.

Surat edaran ini hanya menegaskan pentingnya proses inventarisasi dan perizinan bagi PPPK yang ingin melanjutkan karir sebagai PNS dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2024. ***