POJOKSATU.id — Komisi X DPR RI siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) terkait pengalihan status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wacana ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
RDPU tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati dan membahas dua agenda utama, yakni:
-
Usulan peralihan status ASN PPPK Guru dan Tendik menjadi ASN PNS
-
Perlindungan hukum bagi tenaga honorer, khususnya Guru dan Tendik
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., menyampaikan paparan panjang lebar mengenai urgensi pengalihan status tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah, meskipun belum seluruhnya tuntas.
"Terima kasih karena pemerintah Indonesia dengan susah payah telah mencoba untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian berbagai persoalan Guru dan Tenaga Kependidikan, meskipun sampai dengan hari ini belum tuntas," ungkap Unifah dalam RDPU yang juga disiarkan kanal YouTube TVR Parlemen.
Baca Juga: PB PGRI Desak Konversi PPPK Jadi PNS, Diskriminasi Status Dinilai Makin Tajam
Unifah juga menyinggung masih banyaknya persoalan guru honorer yang terganjal status R4 dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak perlunya solusi yang terukur dan adil bagi seluruh Guru dan Tendik.
Komisi X Siap Perjuangkan Aspirasi
Menanggapi masukan dari PGRI dan IPN, Komisi X DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap substansi yang disampaikan.
Komisi menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dalam forum resmi bersama pemerintah.
Sebagai bentuk konkret tindak lanjut, Komisi X akan membentuk Panitia Kerja (Panja) lintas sektor untuk mendorong terbitnya regulasi teknis yang berpihak pada guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, pertemuan lanjutan dengan Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, dan BKN juga dijadwalkan guna membahas implementasi hasil RDPU tersebut.
My Esti Wijayati menegaskan, kesimpulan yang dirumuskan dalam RDPU ini bukan merupakan keputusan, melainkan arah sikap Komisi yang akan diperjuangkan ke ranah eksekutif.
"Ini hanya kesimpulan, mohon dipahami. Jadi di RDPU itu tidak dalam rangka membuat keputusan, tetapi membuat kesimpulan. Kesimpulan itu kemudian akan kami perjuangkan," tegas Esti.
Berikut beberapa poin dalam catatan dan kesimpulan RDPU:
-
Komisi X DPR RI mengapresiasi penjelasan dari IPN dan PB PGRI
-
Mendorong pemerintah segera menyelesaikan pengangkatan guru berstatus Kode R4 menjadi ASN
-
Mendesak adanya regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK
-
Menuntut penguatan skema ASN PPPK agar setara dengan PNS dalam hal hak pensiun, jenjang karier, dan perlindungan profesi
-
Perlunya jaminan hukum profesi guru demi keamanan dan kenyamanan dalam bekerja
-
Pemerintah perlu melakukan analisis kebutuhan guru secara menyeluruh dan berbasis wilayah
Seluruh materi paparan dari PGRI dan IPN telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen RDPU ini dan akan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan berikutnya bersama kementerian terkait.
Dengan demikian, wacana pengalihan PPPK Guru dan Tendik menjadi PNS masih dalam tahap awal pembahasan dan belum menghasilkan keputusan resmi.
Masyarakat diminta untuk memahami bahwa proses ini masih berlangsung secara bertahap dalam kerangka kerja politik dan kebijakan nasional.
Baca Juga: Kontrak Gampang Diputuskan, IPN Siap Perjuangkan PPPK Guru Jadi PNS
Bagaimana tanggapan bapak dan ibu? Jika ada suara yang perlu disampaikan, silahkan tulis di kolom komentar.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




