POJOKSATU.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu (28/8/2024).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pertemuan ini, Menteri Anas menyatakan bahwa pemerintah terus bergerak cepat dalam menyelesaikan RPP Manajemen ASN.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan DPR RI untuk memastikan regulasi ini dapat disempurnakan dan diimplementasikan dengan baik.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, ini dihadiri oleh para pimpinan dan anggota Komisi II, termasuk Wakil Ketua Syamsurizal dan Junimart Girsang, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, serta pejabat tinggi dari Kementerian PANRB dan BKN.
RDP menghasilkan beberapa poin penting, yang salah satunya adalah permintaan dari Komisi II DPR RI kepada Kementerian PANRB untuk memastikan penataan tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Ketentuan terkait hal ini diminta untuk dimasukkan secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Ketentuan Seluruh Honorer Diangkat PPPK
Menyangkut 1.783.665 tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN namun belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Komisi II meminta agar seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Proses pengangkatan ini akan mengikuti dua ketentuan, yaitu bagi mereka yang sesuai dengan formasi yang diusulkan akan langsung diangkat sebagai PPPK, sementara bagi yang tidak masuk dalam formasi usulan akan diangkat sebagai PPPK Paruh waktu.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB untuk meninjau kembali Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 terkait mekanisme seleksi PPPK.
Permintaan ini khususnya ditujukan untuk tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN namun telah berhenti bekerja dalam dua tahun terakhir akibat kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Komisi II berharap agar tenaga non-ASN ini tetap diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Selain itu, Komisi II mendesak Kementerian PANRB untuk segera melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional, yang diharapkan selesai dalam satu tahun setelah UU ASN diundangkan, sesuai dengan amanat Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023.
Usulan Revisi UU dan Penyusunan Road Map
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 146, agar aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% pada tahun 2024 dapat dihapus.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN sepakat untuk mengadakan rapat konsinyering.
RDP ini bertujuan menyusun peta jalan (road map) penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
RDP menegaskan komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk memperbaiki manajemen ASN di Indonesia, dengan fokus utama pada penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan penguatan sistem merit melalui digitalisasi manajemen ASN. ***




