POJOKSATU.id - Kebijakan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tengah sedang menjadi sorotan.

Dikarenakan, gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan, namun tidak dimasukkan dalam komponen belanja pegawai pada APBD.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan PPPK Paruh Waktu dan masyarakat luas.

Baca Juga: PENTING! NIP PPPK Paruh Waktu Jadi Penentu Status dan Gaji! Begini Cara Ceknya Lewat MOLA BKN

Banyak yang mempertanyakan, bagaimana mungkin pegawai digaji oleh pemerintah daerah, tetapi tidak tercatat sebagai belanja pegawai?

Pemerintah daerah pun memberikan penjelasan agar polemik ini tidak menimbulkan kesalahpahaman.


Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayar

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan bahwa hak gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wonosobo 'Kerja Sama Tapi Gaji Tak Sama' Kenapa?

Status paruh waktu tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan dan menyalurkan penghasilan kepada pegawai yang telah diangkat.

Namun, skema penganggarannya memang berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Inilah yang membuat gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam pos belanja pegawai.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Cair Februari 2026, Ini Nominal yang Dibayarkan Taspen


Masuk Belanja Barang dan Jasa

Berdasarkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, gaji PPPK Paruh Waktu di Lotim dimasukkan ke dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Skema ini diterapkan agar struktur APBD tetap seimbang dan tidak melampaui batas maksimal belanja pegawai.

Seperti yang diketahui, pemerintah pusat menetapkan batas belanja pegawai maksimal sekitar 30 persen dari total APBD.

Banyak daerah, termasuk Lombok Timur, berada dalam kondisi belanja pegawai yang sudah mendekati ambang batas tersebut.

Jika gaji PPPK Paruh Waktu dimasukkan ke belanja pegawai.

Baca Juga: Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA

Maka APBD berpotensi melampaui ketentuan dan mengganggu program pembangunan lainnya.


Penjelasan Pemerintah Daerah

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Karena Pemerintah daerah mengikuti arahan dan regulasi dari pemerintah pusat terkait klasifikasi belanja daerah.

Dengan menempatkan gaji PPPK Paruh Waktu di pos belanja barang dan jasa, Pemda tetap bisa menjalankan kebijakan pengangkatan PPPK tanpa melanggar aturan fiskal.

Baca Juga: Formasi Sepi Peminat di CPNS 2026 Bisa Jadi Jalan Pintas Lolos, Ini Cara Membacanya

Dikutip dari SuaraNTB, 19 Januari 2026, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) menyatakan:

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai di APBD karena untuk gajinya masih dimasukkan dalam belanja barang dan jasa,”.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status penganggaran tidak menghilangkan hak gaji.  Melainkan hanya soal teknis pencatatan dalam APBD.

Baca Juga: THR PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Ada, tapi Hati-Hati! Dua Kondisi Ini Bisa Menggugurkan Hak, Ini Penjelasannya


Bukan Hanya Terjadi di Lotim

Skema penganggaran serupa ternyata tidak hanya diterapkan di Lombok Timur.

Sejumlah daerah lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan yang sama untuk PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara agar pengangkatan PPPK tetap berjalan tanpa membebani belanja pegawai.

Dengan skema tersebut, daerah masih memiliki ruang fiskal untuk menjalankan program prioritas lainnya.

Seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Baca Juga: Kereta Cepat di Spanyol Anjlok Tabrak Armada Lain, 39 Penumpang Tewas dan Puluhan Lainnya Mengalami Luka


Dampaknya bagi PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu sendiri, kebijakan ini tidak berdampak langsung pada besaran gaji yang diterima.

Hak penghasilan tetap diberikan sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku.

Namun, penting untuk dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu memang memiliki karakteristik berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kacau! Gara-Gara Banjir KAI Rogoh Rp3,5 Miliar untuk Refund Penumpang

Mulai dari sisi jam kerja, hak kepegawaian, maupun skema anggaran.

Pemahaman ini penting agar PPPK Paruh Waktu tidak merasa dirugikan atau salah menafsirkan kebijakan pemerintah daerah.


Pesan Pemda untuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah daerah mengimbau PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur agar tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak pasti kebenarannya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Serius Tangani Gelandangan di Pusat Kota untuk Jaga Citra dan Ketertiban

Selama regulasi masih berlaku, gaji tetap dijamin dan dianggarkan.

Pemda juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait evaluasi kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Termasuk kemungkinan perubahan skema ke depan sesuai kondisi keuangan daerah dan aturan nasional.***