POJOKSATU.id — Ribuan guru di berbagai wilayah Indonesia masih menghadapi kendala dalam proses validasi dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun 2025.

Akibatnya, klunting yang ditunggu-tunggu belum juga tiba. SKTP belum terbit juga.

Kendala umum yang sering muncul pastinya adalah keterlambatan finalisasi.

Banyak guru yang mengira setelah beban kerja divalidasi, SKTP otomatis terbit. Padahal, tahap finalisasi masih harus ditunggu. Ditambah lagi, validasi rekening bank juga bisa menghambat.

Bila data rekening tak muncul, biasanya masih dalam tahap verifikasi oleh dinas pendidikan.

Proses Validasi Masih Menjadi Kendala

Sesuai panduan resmi Info GTK, validasi SKTP melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi. Namun, dalam praktiknya, tidak semua guru dapat menyelesaikan tahapan ini dengan mudah.

Tahapan awal dimulai dari sinkronisasi data pada aplikasi Dapodik.

Baca Juga: INFO Bagi Guru ASN yang Pensiun di Bulan Januari sampai Juni 2025, Tak Perlu Khawatir Jika SKTP Belum Terbit, TPG TW 1 Tetap Cair Jika Lakukan Hal Ini

Jika semua data sudah centang hijau, artinya telah berhasil masuk ke sistem.

Selanjutnya, sistem akan memverifikasi beban kerja untuk memastikan bahwa persyaratan penerbitan tunjangan profesi telah terpenuhi.

Sekedar mengingatkan, SKTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) yang menjadi syarat utama bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Penerbitan SKTP ini berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan diusulkan ke Dirjen GTK. SKTP menjadi dasar bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi mereka. 

SKTP hanya berlaku selama enam bulan dan diterbitkan dua kali dalam setahun.

Periode pertama berdasarkan pemutakhiran data GTK semester I (Januari-Juni) dan periode kedua berdasarkan pemutakhiran data GTK semester II (Juli-Desember). 

Baca Juga: SKTP Terbit di Bulan April, Apakah TPG akan Cair pada Bulan Mei atau Bulan Juni? Cek Penjelasannya!

Data Sudah Valid, Tapi SKTP Tak Kunjung Terbit

Kendati data beban kerja telah memenuhi syarat, tidak berarti SKTP langsung diterbitkan.

Masih ada tahap finalisasi data yang perlu ditunggu. Pada tahap ini, banyak guru harus bersabar hingga proses selesai dan SKTP dinyatakan sah.

Salah satu tahapan penting lainnya adalah validasi rekening bank.

Jika informasi rekening belum tampil di Info GTK, besar kemungkinan masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Guru yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) berkode 24 umumnya belum muncul datanya.

Sebaliknya, pemilik NRG kode 23 ke bawah biasanya tidak mengalami kendala ini karena sudah pernah menerima tunjangan sebelumnya.

Cara Menyikapi Kendala Validasi

Bagi guru yang mengalami hambatan, beberapa langkah berikut dapat membantu:

  • Selalu memantau perkembangan data di Info GTK

  • Memastikan seluruh isian Dapodik benar dan mutakhir

  • Tidak tergesa-gesa mengajukan permintaan rekening

  • Menyimpan dokumen penting seperti fotokopi rekening dan surat keterangan aktif mengajar

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, guru diharapkan tidak panik dan dapat menyesuaikan diri dengan sistem secara bertahap.

 

Cara Mengecek Status SKTP

Untuk mengetahui apakah SKTP telah diterbitkan, guru dapat mengakses laman resmi Info GTK melalui langkah berikut:

Baca Juga: KABAR TERBARU! Jadwal Pencairan TPG Bagi Bapak Ibu Guru Kode 08 dengan Nomor SKTP 900 sampai 1000!

  • Masuk ke situs info.gtk.dikdasmen.go.id

  • Login dengan email dan kata sandi yang telah terdaftar

  • Gulir ke bagian “Tunjangan Profesi Guru”

  • Lihat status “Nomor SKTP.” Jika belum muncul, artinya belum terbit

  • Jika sudah terbit, segera cetak sebagai arsip pencairan

Alur Pencairan Tunjangan Profesi

Setelah SKTP diterbitkan, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mengikuti tahapan berikut:

  1. SKTP diterbitkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi guru terpenuhi

  2. SPM (Surat Permintaan Pencairan Dana) disusun berdasarkan SKTP

  3. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan oleh Kementerian Keuangan

  4. Dana akan masuk ke rekening guru dalam waktu sekitar 14 hari kerja

Mengapa SKTP Tak Kunjung Diterbitkan?

Beberapa penyebab umum keterlambatan penerbitan SKTP antara lain:

  • Guru belum memiliki NRG (terutama peserta PPG Prajabatan)

  • Beban kerja belum memenuhi jumlah jam mengajar

 

Data belum diajukan oleh Dinas Pendidikan ke sistem SIM Tunjangan

Baca Juga: BERAPA Lama Pencairan TPG Masuk ke Rekening setelah Penerbitan SKTP? Simak Aturan Resminya

  • Tidak ada linearitas antara mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikat pendidik

Solusi Jika SKTP Belum Muncul

Guru diminta untuk memverifikasi kembali data seperti NRG, NUPTK, dan kesesuaian antara mata pelajaran dan sertifikat.

Jika jam mengajar masih kurang, disarankan menambah di sekolah lain dengan kurikulum yang sama.

Selain itu, bila terjadi perubahan tempat kerja atau status kepegawaian, perubahan tersebut harus dicatat dalam Dapodik dan diverifikasi ulang oleh dinas pendidikan.

Setelah disetujui, proses perbaikan data dapat dilanjutkan hingga SKTP bisa diterbitkan kembali.

Guru yang Pensiun di Semester Awal

Bagi guru atau kepala sekolah yang pensiun pada Januari hingga Juni 2025 namun belum menerima SKTP, tidak perlu panik. Langkah yang harus ditempuh:

  • Melapor ke operator SIMTUN di sekolah atau dinas

  • Operator mengubah status menjadi “tidak aktif” di SIMTUN

  • Di Dapodik, status diubah menjadi “pensiun” tanpa perlu dihapus atau dikeluarkan

Meskipun tidak lagi aktif mengajar, SKTP tetap dapat diterbitkan dan dijadwalkan pada Juni 2025.

Pencairan Tahap 5 Sedang Berlangsung

Menurut informasi yang beredar, aaat ini pencairan Tunjangan Profesi Guru tahap 5 sedang berjalan.

Sebanyak 344.000 guru dari seluruh Indonesia telah diajukan untuk pencairan.

Jika tidak ada kendala, dana akan diterima dalam waktu 7–10 hari kerja ke depan. Jadi, sepertinya kita coba tunggu 10 hari ke depan.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit 2 Minggu Lalu Tapi Tunjangan Belum Cair? Kabar Baik, Pencairan Dimulai Minggu Ini!

SKTP Belum Valid? Masih Ada Waktu!

Bagi guru yang masih berada pada status 13 (belum valid), diharapkan tetap tenang.

Tim pusat dan dinas sedang bekerja keras memvalidasi data agar hak seluruh guru dapat tersalurkan.

Jika masih mendapatkan kode 02 (kesalahan data), masih tersedia waktu untuk melakukan perbaikan, selama tidak ada kelebihan guru di sekolah bersangkutan.

Untuk memperbaiki kode 02 dan status 13 pada SKTP, Anda perlu memastikan data Anda di Dapodik sudah benar dan memenuhi syarat.

Kode 02 menunjukkan bahwa beban mengajar Anda belum memenuhi syarat, jadi Anda perlu menambah jam mengajar atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

Status 13 berarti rekening Anda belum divalidasi, jadi Anda perlu menghubungi operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk memastikan validasi rekening Anda.

Baca Juga: WADUH! Banyak Guru Non ASN yang SKTP Gagal Diusulkan Karena Tidak Bisa Memenuhi Persyaratan Ini, AUTO TPG Tidak Cair!

Berikut adalah langkah-langkah lebih detail:

Kode 02 (Beban Mengajar Belum Memenuhi Syarat):

1. Periksa Beban Mengajar: Pastikan beban mengajar Anda memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan profesi. Syarat ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis guru (TMS, PPPK, PNS, dll).

2. Ajukan Perbaikan Data (Jika Perlu): Jika beban mengajar Anda tidak memenuhi syarat, Anda perlu mengajukan perbaikan data di Dapodik. Ini biasanya dilakukan oleh operator sekolah.

3. Koordinasi dengan Operator: Koordinasikan dengan operator sekolah atau operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk memastikan data Anda sudah benar dan proses perbaikan berjalan lancar.

Status 13 (Rekening Belum Divalidasi):

1. Periksa Data Rekening: Pastikan data rekening bank Anda sudah benar dan tercantum di Info GTK.

Baca Juga: SKTP Terbit, Lalu Apa? Jangan Bingung! Ini Arti Kode Status SKTP dan Langkah Menuju Pencairan TPG!

2. Hubungi Operator: Jika rekening Anda belum divalidasi, hubungi operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk memproses validasi rekening Anda.

3. Pantau Status Validasi: Setelah menghubungi operator, pantau status validasi rekening Anda di Info GTK.

Pastikan data Anda di Dapodik selalu diperbarui dengan akurat karena hal ini menjadi dasar utama proses validasi SKTP.

Bila menemui kendala seperti kode 02 atau status 13, segera hubungi operator sekolah, operator profesi, atau pihak terkait lainnya agar tidak ada hambatan berlarut.

Jangan lupa untuk rutin memantau Info GTK guna mengetahui perkembangan status validasi Anda. ***