POJOKSATU.ID - Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2026 menjadi sorotan.
Pasalnya, nominal yang diterima sejumlah tenaga pendidikan dinilai masih jauh dari kata layak dan belum mencerminkan kesejahteraan pegawai.
Berdasarkan informasi yang beredar, guru PPPK paruh waktu di daerah tersebut hanya menerima gaji sekitar Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Baca Juga: Ketegangan Meningkat, Iran Tolak Negosiasi dengan AS dan Sebut Perdamaian Saat Ini Tanda Kelemahan
Nominal ini bahkan jauh di bawah standar UMK Tanjung Jabung Timur tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.486.521 per bulan.
Rincian Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Perbedaan nominal gaji guru PPPK paruh waktu di Tanjung Jabung Timur ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan tempat mereka mengajar.
Data yang beredar menunjukkan bahwa:
Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Jalur UTBK-SNBT Resmi Dibuka hingga 7 April, Ini Jadwal, Syarat, dan Manfaat Lengkap
- Guru TK/PAUD dan SD menerima gaji sekitar Rp750.000 per bulan
- Guru SMP menerima gaji sekitar Rp1.000.000 per bulan
Besaran gaji ini memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat karena dianggap belum sebanding dengan tanggung jawab serta latar belakang pendidikan para guru.
Baca Juga: Bahlil Tahan Kebijakan Batu Bara, Tapi Siapkan Kenaikan Harga Nikel
Sebagian besar guru PPPK paruh waktu diketahui memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1).
Namun dengan kualifikasi tersebut, mereka masih menerima gaji yang relatif rendah.
Operator Sekolah Digaji Lebih Rendah
Tidak hanya guru, tenaga operator sekolah paruh waktu juga menerima gaji yang tergolong minim.
Berdasarkan keterangan dari sumber operator sekolah, mereka hanya menerima gaji sekitar Rp600 ribu hingga Rp650 ribu per bulan.
Besaran ini berlaku untuk operator di berbagai jenjang pendidikan.
Baca Juga: Farhan Pastikan Pasokan BBM di Kota Bandung Aman, Belum Ada Sinyal Kenaikan Harga Subsidi
Nominal tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Total Tenaga Paruh Waktu di Pendidikan Capai 510 Orang
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Syafaruddin, melalui Kepala Bidang PTK Refli, menyampaikan bahwa jumlah tenaga paruh waktu di sektor pendidikan cukup besar.
Menurut Refli, total tenaga paruh waktu dan tenaga teknis operator sekolah di lingkungan pendidikan mencapai 510 orang.
Baca Juga: Usai Mudik Lebaran, Ini 5 Langkah Perawatan Motor agar Performa Tetap Optimal
Kesenjangan Gaji dengan Tenaga Paruh Waktu Lain
Ketimpangan gaji semakin terlihat ketika dibandingkan dengan tenaga paruh waktu di instansi lain.
Sebagai contoh, PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai petugas kebersihan atau tenaga dinas di instansi pemerintah justru menerima gaji lebih tinggi.
Nominal gaji yang diterima berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dalam sistem penggajian PPPK paruh waktu.
Dinilai Tidak Seimbang dengan Kualifikasi Pendidikan
Banyak pihak menilai bahwa gaji guru paruh waktu tersebut tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Mayoritas guru memiliki latar belakang pendidikan S1, namun kompensasi yang diterima jauh dari standar kesejahteraan.
Beberapa persoalan yang muncul akibat kondisi ini antara lain:
- ketimpangan gaji antar tenaga paruh waktu
- ketidakseimbangan antara pendidikan dan penghasilan
- kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
- kurangnya penghargaan terhadap tenaga pendidik
Baca Juga: Daftar Keinginan
Jauh di Bawah Standar UMK
Jika dibandingkan dengan UMK Tanjung Jabung Timur tahun 2026, besaran gaji PPPK paruh waktu di sektor pendidikan terlihat sangat rendah.
UMK Tanjabtim tahun 2026 tercatat sebesar Rp3.486.521 per bulan.
Artinya, gaji guru PPPK paruh waktu yang hanya berkisar Rp750 ribu hingga Rp1 juta masih terpaut sangat jauh dari standar upah minimum tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena para guru memiliki peran penting dalam mendukung layanan pendidikan di daerah.
Harapan Perbaikan Sistem Penggajian
Banyak pihak berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi sistem penggajian PPPK paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan.
Tujuannya agar tenaga pendidik yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan dapat memperoleh kompensasi yang lebih layak dan seimbang dengan tanggung jawab mereka.
Selain itu, sistem penggajian yang adil juga dinilai penting untuk meningkatkan motivasi kerja serta kualitas layanan pendidikan di daerah.***




