POJOKSATU.ID - Fakta mengejutkan terkait ketimpangan gaji ASN di lingkungan Kementerian Keuangan akhirnya terungkap.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mengakui adanya perbedaan signifikan antara gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pegawai di direktorat lainnya.

Pengakuan ini langsung menjadi sorotan karena menyangkut isu keadilan dan kesejahteraan ASN di dalam satu kementerian.

Baca Juga: Rencana CPNS 2026 di Morotai Bikin Heboh! Pemda Beri Sinyal Hanya Untuk PPPK, Pelamar Umum Terancam Tidak Bisa Daftar


Gaji Pegawai Pajak Lebih Tinggi

Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan bahwa pegawai DJP memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan pegawai dari unit lain seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Ketimpangan ini bahkan terasa dalam situasi kerja sehari-hari, terutama saat terjadi mutasi pegawai.

Ia menceritakan pengalamannya saat memindahkan pegawai dari DJPb ke DJP.

Baca Juga: Sudah Dilantik, 784 PPPK Paruh Waktu di Bener Meriah Siap Kerja Mulai April, Gaji Tertinggi Rp1,3 Juta

Dikutip dari CNBC Indonesia, 27 Maret 2026, begini kata Purbaya:

“Tadinya saya di kantor Pak Prima (DJPb), lalu dipindah ke Pajak."

"Tapi pertama kali masuk, orang-orang Pajak itu keliatan sok tinggi, kayak merasa lebih hebat. Soalnya gaji mereka memang lebih besar.” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan adanya perbedaan persepsi yang dipicu oleh disparitas penghasilan.

Baca Juga: Ketimpangan Gaji PPPK Paruh Waktu! Guru Terima Rp750 Ribu Hingga Rp1 Juta, Petugas Kebersihan Tembus Rp1,5 Juta


Menkeu Mengaku Kaget

Melihat kondisi tersebut, Purbaya mengaku cukup terkejut.

Menurutnya, perbedaan gaji antar direktorat dalam satu kementerian bisa menimbulkan ketimpangan yang tidak sehat jika tidak segera diatasi.

Isu ini pun dinilai penting karena menyangkut motivasi kerja dan keharmonisan antarpegawai.


Dua Opsi Solusi yang Ditawarkan

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Purbaya menyampaikan dua opsi solusi yang cukup berani.

Baca Juga: Ancaman PHK Massal PPPK Menguat! DPR Minta Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD Ditunda

1. Menurunkan gaji pegawai DJP agar setara dengan direktorat lain.

2. Menaikkan gaji pegawai di unit lain agar menyamai pegawai pajak.

“Kita potong atau kita naikkin yang lain?” ucapnya.

Pernyataan ini langsung memicu respons dari para pejabat yang hadir.

Baca Juga: Usai THR, Kini Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Segera Cair! Ini Jadwal, Komponen, dan Aturan Resminya


Suasana Santai, Isu Serius

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara pelantikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan pada Jumat 27 Maret 2026.

Meski disampaikan dengan nada bercanda, para pejabat eselon I yang hadir, termasuk Direktur Jenderal Pajak, terlihat tertawa.

Namun di balik suasana santai tersebut, isu yang diangkat sebenarnya sangat serius dan menyangkut kebijakan penggajian ASN secara nasional.

Baca Juga: Semua Gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Utara Sudah Dibayar Kecuali Guru, Aturan Dana Bos Jadi Penyebabnya


Kendala Anggaran Jadi Tantangan

Purbaya juga menyadari bahwa solusi menaikkan gaji seluruh pegawai bukan hal yang mudah.

Ia bahkan menyinggung Direktur Jenderal Anggaran, Luky Alfirman, terkait kemungkinan tersebut.

Namun ia langsung menjawab sendiri dengan nada humor:

“Pak Luky pasti gak setuju karena masalah anggaran ya, nanti protesnya ke Pak Luky aja ya semuanya.”

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan anggaran menjadi kendala utama dalam menyamakan gaji ASN.

Baca Juga: Heboh! Wacana PHK 9.000 PPPK di NTT Picu Protes, Ini 3 Kategori Pemutusan Kerja Sesuai Aturan


Dampak Ketimpangan Gaji ASN

Ketimpangan gaji antarunit kerja dalam satu kementerian berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

- kecemburuan sosial antarpegawai

- penurunan motivasi kerja

- ketidakseimbangan kinerja organisasi

Jika tidak segera diatasi, kondisi ini bisa memengaruhi efektivitas birokrasi secara keseluruhan.

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Usai Lebaran Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024, Lengkap Dari Golongan I-XVII


Perlu Kebijakan Komprehensif

Pengakuan Menteri Keuangan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu menyusun kebijakan yang lebih adil dan transparan dalam sistem penggajian ASN.

Langkah perbaikan harus mempertimbangkan:

- kemampuan anggaran negara

- beban kerja masing-masing unit

- prinsip keadilan bagi seluruh pegawai

Dengan demikian, sistem penggajian ASN dapat lebih merata dan berkelanjutan.***