POJOKSATU.id - Keterlambatan penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) memang bikin greget banyak pihak, terutama para guru yang berhak menerima program kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia ini.
Bagaimana tidak, TPG Triwulan I tahun 2024 yang seharusnya sudah sampai ke rekening guru, hingga minggu ke 2 bulan Mei 2024 masih saja tertunda.
Bahkan, baru 26 Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Sisanya, 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG dengan alasan masih dalam proses dari Kas Negera ke Kas Umum Daerah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) rupanya ikut gereget juga.
Tak kurang, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia didukung dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 membuat Dirjen GTK Nunuk Suryani harus tegas-tegasan mendorong Pemda.
Nunuk menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.
Terkait proses penyaluran dana TPG triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Nunuk Suryani menyatakan bahwa hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujarnya sebagaimana disampaikan dalam siaran pers yang dikutip pojoksatu.id pada Kamis 99/5/2024).
Dalam siaran pers Kemendikbudristek Nomor 163/sipers/A6/V/2024, disebutkan Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan.
Nunuk juga meminta agar satuan pendidikan segera melakukan pembaruan data di Dapodik dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk memastikan guru memenuhi syarat sebagai penerima dana TPG.
“Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” tutupnya.
Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Kota Bandung Astri Winarti Widiastuti juga ikut ambil suara terkait keterlambatan penyaluran TPG.
"Kami siap mendukung guru agar sinkronisasi di Dapodik bisa berjalan baik, terutama terkait data guru yang sudah tersertifikasi. Tetapi kami juga perlu menegaskan, data guru yang sudah valid selama ini tak perlu sampai terlalu lama menerima penyaluran dana TPG," ungkap perempuan yang akrab dipanggil Acy itu.
Ia menuturkan ada sekitar 3000 lebih guru penerima dana TPG di Kota Bandung dan rata-rata sudah melakukan sinkronisasi dan menerima validasi.
Baca Juga: Edaannn...Sudah Minggu Kedua Mei tapi 223 Pemda Belum Cairkan TPG Triwulan I, Ini loh Daftarnya
"Jika ada sekian persen yang belum, tentu bukan menjadi alasan terjadinya keterlambatan penyaluran secara keseluruhan," ungkapnya.
Bahkan, ada juga guru yang sejak tahun 2023 periode Juli-Desember belum menerima TPG. Padahal waktu itu sudah dipastikan cair pada bulan November 2023.
Acy meminta, agar semua pihak bersama-sama mengoreksi dan mengawal proses distribusi TPG mulai dari input data di Dapodik, operator dinas hingga kerjasama Pemda masing-masing agar keterlambatan penyaluran dana TPG tidak terus berulang.
Sebagai informasi, mengacu pada regulasi, tunjangan akan diterima setiap bulannya. Namun pembayaran tidak dilakukan tiap bulan.
Pembayaran tunjangan akan dilakukan tiap 3 bulan sekali. Masing-masing seharusnya dibayarkan pada bulan April untuk TPG Triwulan I, bulan Juni untuk TPG Triwulan II, Oktober untuk TPG Triwulan III, dan November untuk untuk TPG Triwulan IV. ***




