POJOKSATU.id - Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyediakan layanan registrasi Nomor Identifikasi Registrasi Asesor Beban Kerja Dosen atau NIRA BKD.
Layanan ini menjadi instrumen penting dalam menjamin mutu penilaian Beban Kerja Dosen di perguruan tinggi.
Untuk dapat mengikuti layanan tersebut, dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: LOWONGAN MAGANG TVRI Batch 1 2025 Dibuka! Kesempatan Siswa dan Mahasiswa
Persyaratan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kesiapan akademik dan profesional calon asesor.
Persyaratan Calon Asesor BKD
Dosen tetap dengan NIDN aktif
Calon asesor harus berstatus dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan masih aktif serta tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Baca Juga: Skala Bencana Terlalu Besar, Pemerintah Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF
Kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional
Calon asesor wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor. Alternatifnya, dosen bergelar magister dapat mendaftar dengan syarat telah memiliki jabatan fungsional minimal Lektor Kepala.
Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan Pembelajaran Berjenjang untuk Sekolah Terdampak Bencana di Aceh hingga Sumbar
Memiliki Sertifikat Pendidik Dosen (Serdos)
Serdos menjadi bukti bahwa dosen telah memenuhi standar kompetensi sebagai pendidik profesional di perguruan tinggi.
Surat penugasan dari pimpinan perguruan tinggi
Surat penugasan resmi diperlukan sebagai bentuk legitimasi institusi atas pengusulan dosen yang bersangkutan sebagai calon asesor BKD.
Baca Juga: Pengusulan Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor Ditutup Sementara Mulai 24 Desember 2025
Tahapan Sistem dan Mekanisme Seleksi
Proses seleksi asesor BKD dilakukan secara bertahap dan terstruktur oleh Direktorat Sumber Daya. Berikut alur lengkapnya:
- Pengumuman pelaksanaan seleksi BKD
Direktorat Sumber Daya mengumumkan secara resmi pelaksanaan seleksi asesor BKD sebagai informasi awal bagi perguruan tinggi dan dosen.
- Pengusulan calon asesor oleh institusi
PTN, LLDIKTI, kementerian, atau lembaga lain mengusulkan dosen yang memenuhi syarat sebagai calon asesor BKD.
Baca Juga: DPR Pasang Badan, TPP ASN Tak Boleh Jadi Korban Efisiensi Anggaran
- Seleksi administrasi
Direktorat Sumber Daya melakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap seluruh berkas calon asesor yang masuk.
Baca Juga: Jangan Main-main! PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Dipecat Tanpa Pensiun
- Pengumuman hasil seleksi administrasi
Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka. Calon asesor yang lolos berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Tes Seleksi Asesor
Calon asesor mengikuti Tes Seleksi Asesor sebagai bentuk penilaian kompetensi dan pemahaman terhadap penilaian Beban Kerja Dosen.
Baca Juga: Leonard Sentil Etika ASN Saat Natal, Profesionalisme Tetap Nomor Satu!
- Penetapan hasil seleksi
Direktorat Sumber Daya menetapkan hasil akhir seleksi asesor berdasarkan seluruh tahapan yang telah dilalui.
- Kesempatan ujian ulang bagi yang tidak lulus
Calon asesor yang belum lulus seleksi tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang Tes Seleksi Asesor.
Baca Juga: Bocoran Soal CPNS 2026? Ini Gambaran Paket Prediksi SKD untuk Calon Peserta
- Penetapan dan penerbitan NIRA BKD
Calon asesor yang dinyatakan lulus akan ditetapkan sebagai asesor BKD dan memperoleh Nomor Identifikasi Registrasi Asesor Beban Kerja Dosen (NIRA BKD).
Setelah penetapan, NIRA BKD beserta sertifikat asesor dapat diunduh secara mandiri melalui laman Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Seluruh proses layanan ini memiliki jangka waktu penyelesaian selama 14 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Kabar Baik Honorer! Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya
Layanan Pengaduan
Untuk pengaduan, saran, dan masukan, layanan dapat diakses melalui Direktorat Sumber Daya di Kompleks Kemdikbudristek, Gedung D Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu, Senayan, Jakarta.
Layanan juga tersedia melalui call center 126 pada jam kerja, email [email protected], laman SISTER Kemdikbudristek, serta kanal pengaduan nasional LAPOR.
Baca Juga: Bukan Perpres 79/2025, Ternyata Aturan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Sesuai Peraturan Ini!
Dengan mekanisme yang jelas dan transparan ini, diharapkan proses penetapan asesor BKD mampu menjaga objektivitas penilaian sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. ***




