POJOKSATU.id - Guru madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah tidak bisa main-main dalam menjalankan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah tahun 2024.

Sejumlah kewajiban, larangan dan sanksi diterapkan dengan tegas dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk mengatur komposisi soal yang berbeda di tiap ruang lingkup.

AKGTK Madrasah 2024 dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Keputusan Nomor 1176 Tahun 2024.

Asesmen ini bertujuan untuk melakukan penilaian dan pemetaan kompetensi guru serta tenaga kependidikan madrasah.

Oleh karena itu, asesmen ini diharapkan dapat memberikan data kompetensi yang akurat guna penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Tujuan dan Manfaat AKGTK Madrasah 2024

Tujuan utama dari asesmen juga dimaksudkan untuk memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah, mengumpulkan data kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan kepala madrasah, serta memetakan kompetensi supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, serta penelitian dan pengembangan pengawas madrasah.

Baca Juga: Guru dan Kepala Madrasah WAJIB Ikut AKGTK Tahap 1 Tahun 2024, Cek Lini Masa Ini

Selain itu, asesmen ini bertujuan untuk mendapatkan data bidang keahlian atau keterampilan tenaga kependidikan lainnya, menyediakan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta menyiapkan data untuk penyusunan program PKB.

Berbagai manfaat signifikan akan dirasakan melalui AKGTK Madrasah 2024, baik bagi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, maupun tenaga kependidikan lainnya.

Bagi individu, hasil asesmen dapat digunakan sebagai bahan refleksi mengenai kompetensi mereka. Madrasah dapat menggunakan hasil asesmen untuk mengevaluasi dan menyusun program peningkatan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Pelatihan MOOC PINTAR Kemenag Periode Juni 2024 DIBUKA, Ada 8 Materi Bisa Dipelajari Secara Mandiri dan Bersertifikat

Itu sebabnya, ruang lingkup asesmen mencakup berbagai aspek penting:

  • 1. Guru Madrasah: Kompetensi pedagogik dan profesional.
  • 2. Kepala Madrasah: Kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.
  • 3. Pengawas Madrasah: Kompetensi supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, serta penelitian dan pengembangan.
  • 4. Tenaga Kependidikan Lainnya: Bidang keahlian atau keterampilan spesifik yang relevan.

Komposisi Soal AKGTK Madrasah 2024

Sebagai gambaran pelaksanaan AKGTK Madrasah 2024, perlu diketahui komposisi soal asesmen yang dirancang secara proporsional sesuai dengan bidang kompetensi masing-masing.

  • Guru Madrasah: 40% soal kompetensi pedagogik dan 60% soal kompetensi profesional.
  • Kepala Madrasah: 50% soal kompetensi manajerial, 30% soal kompetensi supervisi, dan 20% soal kompetensi kewirausahaan.
  • Pengawas Madrasah: 25% soal supervisi manajerial, 25% soal supervisi akademik, 25% soal evaluasi pendidikan, dan 25% soal penelitian dan pengembangan.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan UKKJ JF Guru dan Pengawas Periode 2 Kemenag, Pendaftaran dan Pemberkasan Mandiri Hingga 24 Juni 2024 Melalui SIMPKB

Kewajiban, Larangan, dan Sanksi

Untuk memastikan pelaksanaan asesmen kompetensi berjalan dengan baik, beberapa kewajiban, larangan, dan sanksi telah ditetapkan.

Baca Juga: Daftar Nama Pelamar Lolos Seleksi Administrasi untuk Calon Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag, Berikut Jadwal Ujian Lanjutan

Setiap peserta wajib mengikuti asesmen sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengisi data diri dengan benar dan lengkap, membawa identitas diri yang sah saat mengikuti asesmen, serta mematuhi semua tata tertib yang telah ditetapkan selama pelaksanaan asesmen.

Terdapat pula beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh peserta. Peserta dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama pelaksanaan asesmen, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi atau perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang asesmen, dan tidak boleh meninggalkan ruang asesmen tanpa izin dari pengawas.

Baca Juga: Formasi PPPK Kemenag 2024 dan Formasi CPNS Kemenag 2024, Lengkap Syarat Dokumen Pendaftaran dan Cara Daftar di SSCASN.go.id

Sanksi yang diterapkan cukup tegas. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi dan hasil asesmen dibatalkan. Untuk mengetahui lebih jauh informasi AKGTK Madrasah 2024, pelajari berikut ini: [Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah 2024]

Peserta yang melanggar tata tertib asesmen akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sanksi administratif serta disiplin lainnya dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***