POJOKSATU.ID – Kebijakan rekrutmen ASN 2025 kembali memicu polemik setelah pemerintah memastikan bahwa seluruh formasi ASN baik PNS maupun PPPK hanya dibuka untuk sekolah negeri.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja pendidikan bersama Kemendikdasmen, melalui Dirjen GTK Nunuk Suryani, dan dilaporkan kanal media.

Dampaknya langsung dirasakan: guru swasta kehilangan peluang legal untuk mengikuti seleksi ASN.

 

Panselnas Kunci Formasi untuk Sekolah Negeri

Dalam penjelasannya, Nunuk Suryani menegaskan bahwa formasi ASN saat ini hanya diberikan kepada sekolah negeri.

Baca Juga: GPM Tekan Harga Pangan Hingga Rp4 Ribu per Kg, Pasokan Beras di Karawang Aman

Tidak ada pembukaan formasi kepegawaian untuk sekolah swasta, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK.

Kebijakan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi menjadi pedoman nasional dalam penataan tenaga pendidikan.

Keputusan ini berdampak langsung pada para guru swasta, termasuk guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Tanpa formasi yang dibuka untuk sekolah swasta, mereka tidak dapat mendaftar seleksi ASN melalui jalur umum yang dibuka Panselnas.

Baca Juga: Satgas Pengendalian Harga Beras Siapkan 32 Gudang Filial di wilayah Papua Raya, Dukung Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Beras

Salah satu media berita, menyebut bahwa kebijakan ini berlaku konsisten pada seluruh skema rekrutmen ASN pendidikan tahun 2025.

 

Mengapa Guru Swasta Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PPPK?

Salah satu alasan teknis adalah syarat peserta PPPK pendidikan, harus tercatat aktif sebagai tenaga non-ASN di sekolah negeri minimal dua tahun terakhir.

Artinya, guru swasta otomatis gugur karena tidak memenuhi syarat administratif tersebut.

Dalam laporan beberapa media, banyak guru swasta merasa kebijakan ini menutup akses mereka menjadi ASN, meskipun kontribusi pendidikan swasta sangat besar di Indonesia.

Selain syarat administratif, formasi ASN pendidikan memang hanya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sekolah negeri. Hal inilah yang membuat guru swasta tidak masuk dalam prioritas formasi.

 

Redistribusi ASN, Kebijakan Dinilai Tidak Menjawab Masalah

Pemerintah mencoba mengatasi ketimpangan tersebut dengan kebijakan redistribusi guru ASN.

Baca Juga: Viral! Mau Belanja Kebutuhan Bantuan Banjir, Influencer Medan Malah Cekcok dengan Karyawan Toko, Netizen Ikut Geram!

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, guru ASN baik PNS maupun PPPK dapat ditugaskan ke sekolah swasta.

Namun kebijakan ini bukan solusi bagi guru swasta. Redistribusi hanyalah pemindahan guru ASN dari negeri ke swasta.

Bukan membuka peluang baru bagi guru swasta untuk menjadi ASN.

Banyak pihak menilai langkah tersebut sekadar mengisi kekosongan guru tanpa memperhatikan nasib guru swasta yang sudah lama mengajar namun tidak diakui dalam sistem ASN.

Baca Juga: Taspen Luncurkan Layanan Akses Informasi Publik untuk Pensiunan PNS, Cukup Satu Klik

Klik Pendidikan menegaskan: redistribusi bukan jawaban karena tidak membuka formasi baru untuk sekolah swasta.

 

Kontroversi, Guru Swasta Disebut Tersisih dalam Sistem ASN

Berbagai laporan menyebutkan bahwa guru swasta dan yayasan pendidikan menilai kebijakan ini tidak adil.

Mereka menilai negara mengabaikan kontribusi guru swasta yang selama ini membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan guru nasional.

Akses seleksi PPPK dianggap tertutup total, sementara formasi CPNS pun tidak menyertakan kebutuhan sekolah swasta.

Bagi guru swasta, kebijakan ini menegaskan ketimpangan status antara guru negeri dan guru swasta yang sama-sama melayani publik.

Bahkan ketika redistribusi ASN ke sekolah swasta diberlakukan, guru swasta tetap tidak mendapatkan hak yang sama.

Karena redistribusi hanya mengirim ASN ke swasta, bukan mengangkat guru swasta menjadi ASN.

Baca Juga: Solusi Honorer Makin Jelas! PPPK Jadi Jalur Utama, DPR Dorong Penguatan lewat Revisi UU ASN

Kebijakan ASN 2025 memastikan seluruh formasi CPNS dan PPPK pendidikan dikunci untuk sekolah negeri, sesuai pernyataan Panselnas dan Kemendikdasmen.

Guru swasta otomatis kehilangan akses untuk mengikuti seleksi ASN karena formasi tidak tersedia dan syarat PPPK hanya berlaku untuk guru non-ASN di sekolah negeri.

Meski ada kebijakan redistribusi ASN ke sekolah swasta melalui Permendikdasmen 2025, langkah ini bukan solusi atas masalah mendasar, tidak adanya jalur resmi bagi guru swasta untuk menjadi ASN.

Ketidakadilan akses ini menimbulkan kritik tajam dari kalangan pendidikan swasta, yang menilai perannya belum dihargai secara setara.***