POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Salah satunya untuk jenjang SMA/SMK sederajat.
Direktorat SMK merinci berbagai hal penting yang perlu diketahui calon siswa siswi kelas 10 tahun ini, agar proses pendaftaran atau seleksi pada SPMB SMK 2025 berjalan barik.
"Mari mengenal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang SMK. SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan berkualitas," demikian unggah akun resm Instagram Direktorat SMK.
Berdasarkan Permendikdasmen No.3 Tahun 2025, Pasal 13, ada beberapa syarat yang wajib diukuti oleh para calon siswa kelas 10.
SYARAT UMUM
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli
- Lulusan SMP atau sederajat
- Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Kemudian, Pemendikdasmen No 3 Tahun 2025 Pasal 48 mengatur syarat ikut seleksi;
1. Seleksi pada SMK
Seleksi calon murid kelas 10 SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan.
- Rapor semester 1 s/d 5 yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari Satuan Pendidikan asal.
- Prestasi di bidang akademi maupun nonakademik
- Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh;
1. Satuan Pendidikan
2. Dunia usaha, dunia industri atau asosial profesi
Baca Juga: Kronologi Kasus Ahmad Anda, Calon Pengantin Pria di Palembang Dibacok OTK Jelang Akad Nikah
* Pemerintah daerah dapat menetapkan persentase kuota setiap jalur sesuai kebutuhan masing-masing daerah dengan tetap menyesuaikan oada batas minimum/maksimaum yang telah ditetapkan pada Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025.
2. Afirmasi
Seleksi calon murid kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
Kuota : Paling sedikit 15 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan
3. Domisili
Seleksi calon murid kelas 10 SMK dapat memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan.
Kuota : Paling banyak 10 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
* Pemerintah daerah dapat menetapkan persentase kuota setiap jalur sesuai kebutuhan masing-masing daerah dengan tetap menyesuaikan pada batas minium/maksimum yang telah ditetapkan pada Permendikdasmen No.3 Tahun 2025.
Sebelumnya diberitakan, berbeda dari sistem sebelumnya, SPMB tidak lagi berbasis zonasi tetapi mengacu pada alamat domisili siswa, yang dibuktikan dengan dokumen sah seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan.
SPMB 2025 akan dilaksanakan dalam empat tahap seleksi, sebagai berikut;
- Tahap I – Jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba
Pendaftaran: 16–17 Juni 2025 (00.01–21.00 WIB, online)
- Tahap II – Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
Pendaftaran: 22–23 Juni 2025 (00.01–21.00 WIB, online)
- Tahap III – Jalur Domisili SMA SMK
Pendaftaran: 26–27 Juni 2025 (00.01–21.00 WIB, online)
Tahap IV – Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK
Pendaftaran: 2–3 Juli 2025 (00.01–21.00 WIB, online). ***



