POJOKSATU.ID - Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang semestinya diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak merata diterima.
Diketahui jika KGB yang diterima PPPK selama dua tahun sekali itu, dinilai tidak terlalu muluk-muluk.
Ada daerah yang sudah memberikan KGB, namun banyak pula yang belum merealisasikan hingga saat ini dengan alasan minimnya anggaran Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: OTW CAIR! Pencairan TPG Triwulan 2 Sedang PROSES Penyaluran, CEK Tahapan yang Harus Dilalui!
Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Haryati mengatakan, tambahan penghasilan bagi ASN PPPK maupun PNS hanya angin surga.
Kaena realisasinya selalu terbentur anggaran dan kebijakan kepala daerah.
"Bagaimana ada tambahan penghasilan wong sudah hampir 4 tahun saja belum ada kenaikan gaji berkala," kata Sri Haryati, dikutip Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani, Petugas Sempat Kesulitan Evakuasi Korban
Diungkapkan Haryati, PPPK Kabupaten Blitar dari angkatan 2021 yang ikut tes tahun 2019 dan angkatan 2022 yang hampir 4 tahun hingga hari ini belum menerima kenaikan gaji berkala.
Padahal, daerah-daerah lain di sekitar Kabupaten Blitar saja sudah mendapatkan KGB.
Kondisi tersebut menurut Sri, membuat PPPK bertanya-tanya, mengapa hak-hak mereka tidak sama.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2024 Jawa Timur Masih Tertahan Menunggu Integrasi dengan Dapodik
Maka dari itu, Haryati menyarankan, agar pemerintah pusat mendorong Pemda untuk melaksanakan kewajiban dengan menunaikan KGB, sebelum mengeluarkan ide untuk tambahan penghasilan ASN PPPK.
"Realita di lapangan PPPK tidak setara PNS lho. Inilah yang menjadi PR bagi pemerintah untuk membuat regulasi menyamakan hak-hak mereka sebagai ASN," tegas Haryati.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong pemda memberikan tambahan penghasilan bagi ASN PPPK dan PNS.
Oleh karena itu, BKN minta penerapan sistem kelas jabatan untuk transparansi pemberian TPP.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman menyampaikan sejumlah poin penting terkait pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) melalui sistem kelas jabatan.
"BKN mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemberian TPP melalui sistem kelas jabatan yang modern dan adil bagi seluruh ASN PPPK dan PNS di daerah," kata Herman, Senin (23/6/2025) lalu.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa kelas jabatan menjadi alat ukur untuk memastikan penghargaan dan kesejahteraan pegawai berdasarkan kontribusi nyata yang diberikan, sehingga dapat memacu motivasi kerja yang lebih tinggi.
Hadirnya sistem kelas jabatan memungkinkan optimalisasi sumber daya manusia dengan evaluasi jabatan yang menghasilkan nilai, bobot, dan harga jabatan yang tepat.
"Hal ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran karena pemberian penghargaan menjadi lebih terukur dan transparan,” ujarnya.
Herman juga menegaskan bahwa kelas jabatan berperan sebagai panduan pengembangan karier ASN PPPK dan PNS dengan pemberian penghargaan yang berbeda sesuai tingkat jabatan.
Dalam konteks tatanan operasional, Ia menggarisbawahi pentingnya instrumen seperti analisis jabatan, peta jabatan, dan evaluasi jabatan sebagai fondasi penentuan kelas jabatan.
Selain itu, desain penilaian kerja yang objektif serta transparansi dan akuntabilitas menurutnya menjadi pedoman utama dalam pemberian penghargaan tersebut.
Baca Juga: Masuk Dari Labura, Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu dan 2000 Liquid Vape Narkotika Asal Malaysia
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kompensasi ASN BKN Neny Rochyany menjelaskan regulasi dan teknis pemberian TPP berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Evaluasi Jabatan.
Evaluasi jabatan merupakan proses sistematis untuk menentukan kelas jabatan melalui penilaian faktor-faktor jabatan yang spesifik.
“Evaluasi jabatan menjadi dasar dalam sistem kompensasi internal, benchmark terkait gaji dengan pasar, serta model jenjang karier dan suksesi kepemimpinan. Dengan evaluasi jabatan, setiap instansi wajib menetapkan kelas jabatan yang menjadi dasar pemberian TPP,” tuturnya.
Baca Juga: Penyegaran di Polda Sumut: Daftar Lengkap Pejabat yang Dimutasi, dari Kapolres Hingga Kabag
Menurut Neny, penempatan pegawai pada kelas jabatan disesuaikan dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai prinsip meritokrasi.
Pemda juga diberikan ruang untuk memberikan tambahan penghasilan bagi ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***




