POJOKSATU.id — Rencana penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara kembali menjadi sorotan.
Kebijakan ini masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang sudah diperbarui.
Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan pihaknya belum membicarakan lebih jauh implementasi kebijakan ini dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga," ujar Rini.
Baca Juga: CTO Starbucks Mundur, Ratusan Karyawan Terkena PHK di Tengah Restrukturisasi Besar
Meski sudah diatur dalam perpres, Rini belum bisa memastikan apakah kenaikan gaji ASN bisa dijalankan mulai 2026.
Menurutnya, perlu dilakukan perhitungan lebih detail dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Nanti kan harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu," jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN.
Namun, realisasinya tetap harus memperhatikan kemampuan anggaran negara.
"Tentunya, Presiden juga ingin mensejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung," kata Rini.
Perpres 79/2025 memperkuat arah kebijakan tersebut. Rini berharap dalam waktu dekat dapat bertemu dengan Menteri Keuangan untuk membahas lebih rinci langkah pelaksanaannya.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di urutan keenam.
Prioritas utama diberikan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Sebelumnya, pada Perpres 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, belum ada catatan mengenai kenaikan gaji pejabat negara.
Namun, pembaruan yang diteken Prabowo kini menambahkan kategori tersebut sebagai penerima.
Baca Juga: Ma Omih, Seniman Kecapi yang Setia Menjaga Tradisi di Karawang Sampai Jakarta
Kenaikan gaji ASN sendiri tidak dilakukan setiap tahun. Berdasarkan catatan, rata-rata kenaikan gaji berkisar 5% hingga 8%.
Sementara itu, besaran kenaikan tahun depan masih belum dipastikan. Untuk saat ini, gaji ASN, TNI, dan Polri tetap mengacu pada aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.***
Kirim komentar Anda dan baca artikel Pojoksatu.id lainnya tanpa iklan melalui aplikasi kami di bawah ini:
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Salsabila Azahra.




