POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang tidak hanya mengatur pola kerja.

Tetapi juga mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Baca Juga: JK Usulkan Harga BBM Naik Ikuti Harga Dunia, Sebut BBM Murah Bikin Masyarakat Pakai Seenaknya dan Picu Kemacetan


WFH 1 Hari, Gaji Tetap Dibayar Penuh

Dalam aturan tersebut, perusahaan dianjurkan menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu.

Namun yang menarik, hak pekerja tetap dijamin sepenuhnya.

Gaji, tunjangan, dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Bahkan, kebijakan WFH ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Baca Juga: Rumah Ahmadi

Pekerja yang menjalankan WFH juga tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.

Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja dan produktivitas tetap terjaga.


Tidak Semua Sektor Bisa WFH

Meski terdengar menguntungkan, tidak semua sektor bisa menerapkan WFH.

Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah bidang strategis yang membutuhkan kehadiran fisik.

Beberapa sektor yang tidak bisa WFH antara lain:

1. Kesehatan seperti rumah sakit dan tenaga medis

2. Energi termasuk BBM, gas, dan listrik

3. Infrastruktur dan layanan publik

4. Industri dan pabrik

5. Transportasi dan logistik

6. Keuangan dan perbankan

7. Hingga sektor makanan, ritel, dan pariwisata

Baca Juga: Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Terancam Buta Permanen dan Cacat Seumur Hidup

Dengan kata lain, WFH hanya berlaku fleksibel bagi sektor yang memungkinkan.


Tujuan Utama, Hemat Energi Nasional

Kebijakan ini tidak semata-mata soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari strategi nasional dalam mengoptimalkan penggunaan energi.

Perusahaan didorong menggunakan teknologi hemat energi, mengontrol konsumsi listrik, serta membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.

Baca Juga: Harapan Guru untuk TPG April 2026: Antara Optimisme dan Kekhawatiran

Selain itu, pekerja juga dilibatkan dalam merancang program efisiensi energi agar lebih efektif dan berkelanjutan.


Berlaku Mulai 1 April, Dievaluasi 2 Bulan

Pemerintah menetapkan bahwa imbauan ini mulai berlaku sejak 1 April sebagai momentum nasional perubahan budaya kerja.

Namun, kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam waktu dua bulan untuk melihat efektivitasnya terhadap produktivitas dan ekonomi.

Sementara itu, program optimasi energi dipastikan akan terus berjalan dalam jangka panjang.


Hak Pekerja Dijamin, Ada Pengawasan Ketat

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah jaminan perlindungan terhadap hak pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada pengurangan hak, termasuk praktik 'no work no pay' selama WFH.

Baca Juga: Siswa SMP Ini Borong 3 Penghargaan Internasional di Global Youth Summit 2026, Karya Inovasi Lingkungan Jadi Sorotan

Untuk mengantisipasi pelanggaran, disediakan kanal pengaduan Lapor Menaker yang dapat digunakan pekerja jika menemukan pelanggaran.


Dukungan Serikat dan Pengusaha

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

Serikat buruh menilai aturan ini memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pekerja.

Sementara pengusaha melihatnya sebagai peluang untuk mendorong efisiensi sekaligus menjaga produktivitas.

Baca Juga: 10 Prodi Terfavorit SNBP 2026, ITB dan UI Mendominasi, Kedokteran UGM Masuk Tiga Besar

Kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha melalui LKS Tripartit Nasional menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.


Fleksibel, Disesuaikan Perusahaan

Meski dianjurkan satu hari dalam seminggu, pelaksanaan WFH bersifat fleksibel dan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Hari pelaksanaan tidak harus Jumat, meski bisa disesuaikan dengan kebijakan ASN.

Semua teknis diatur sesuai kebutuhan dan karakteristik perusahaan.

Baca Juga: WFH ASN Serang Dimulai Pekan Kedua April! Terapkan Sistem Hybrid hingga On-Call, Begini Skemanya


Momentum Perubahan Cara Kerja

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi momentum transformasi budaya kerja nasional menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi WFH dan program hemat energi, diharapkan tercipta keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan ketahanan energi nasional.***