POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial mengagendakan pelaksanaan proyek percontohan penyaluran bantuan sosial melalui KDKMP Koperasi Desa Merah Putih di sembilan ratus lokasi yang telah siap beroperasi.

Rencana strategis ini dipaparkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Bidang Pangan pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pelaksanaan simulasi dan peninjauan penyaluran ini bertepatan dengan dimulainya proses penyaluran bantuan sosial triwulan ketiga.

Jenis bantuan sosial yang disalurkan melalui skema uji coba ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: Pemerintah Punya kartu Baru, Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual!

Langkah tersebut diambil sebagai upaya Kemensos dalam mendekatkan akses pencairan bantuan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.

Selama periode uji coba berlangsung, mekanisme regulasi yang berjalan saat ini dipastikan tidak mengalami perubahan.

Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara ditugaskan untuk menempatkan agen perbankan di gerai Koperasi Desa Merah Putih.

Dengan skema kehadiran agen bank tersebut, data penerima manfaat tetap dipegang serta diproses secara penuh oleh pihak perbankan.

Baca Juga: Inilah 12 Persiapan Daftar Sekolah Kedinasan 2026 Selain Dokumen, Wajib Dilakukan agar Peluang Lolos Makin Besar

Keberadaan gerai di tingkat desa memungkinkan penerima manfaat mengakses pencairan bantuan secara lebih mudah tanpa perlu menempuh jarak yang jauh.

Saat ini penyaluran reguler masih mengacu pada aturan Himbara, sementara peluang penyaluran langsung oleh pihak koperasi bergantung pada perubahan regulasi di masa mendatang.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak ada pengalihan penuh seluruh penyaluran bantuan sosial ke gerai desa.

PT Pos Indonesia tetap memegang peran penting dalam menjangkau target masyarakat yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

PT Pos juga bertugas menyalurkan bantuan secara langsung ke rumah penerima manfaat dengan kondisi khusus.

Kategori kondisi khusus yang dimaksud mencakup para lanjut usia serta penyandang disabilitas berat.

Kehadiran dua jalur penyaluran ini dirancang untuk memastikan seluruh penerima manfaat terlayani sesuai kondisi dan wilayahnya.***