POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia (RI) mengumumkan penyesuaian jadwal seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, merilis jadwal baru jadwal seleksi PPPK 2024 Tahap II lewat surat bernomor PENG/8/KP.04/S/2025.

Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A 2024.

Baca Juga: SOLUSI yang Bisa Dilakukan Bapak Ibu Guru Jika SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tidak Muncul di Info GTK!

Berikut Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II;

1. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : tetap pada 9-21 April 2025

2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : tetap 22 April hingga 31 Mei 2025

3. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : dari 22 April hingga 21 Mei 2025 berubah menjadi 27 April hingga 15 Juni 2025

4. Pengumuman Hasil Kelulusan : dari 22 hingga 31 Mei 2025 menjadi 16-30 Juni 2025

5. Pengisian DRH Nomor Induk PPPK : dari 1 hingga 30 Juni 2025 menjadi 1-31 Juli 2025

6. Usul Penetapan Nomor Induk dari tanggal 1-31 Juli 2025 menjadi 1 Agustus-10 September 2025.

Baca Juga: Teruntuk Peserta Didik dan Guru, Ini Panduan Pendaftaran Ajang 'Apresiasi Karya Vokasi untuk Negeri 2025'

Pengumuman itu juga mengungkapkan bahwa;

a. Setiap informasi terkait dengan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif T.A. 2024 Tahap II diumumkan secara resmi melalui situs www.kemenpar.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif T.A 2024 Tahap II tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Kabar Baik, Pendaftaran SIMA Prestasi Unand Diperpanjang, Masih Bisa Daftar Hari Ini

Bayu Aji juga menegaskan pada poin d, bahwa Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Pariwisata atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta.

"Keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya, Bayu Aji menekankan Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif T.A. 2024 Tahap II bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. ***