POJOKSAtu.id, KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyetujui 110.553 usulan formasi calon apartur negara (ASN) 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag). Itu terdiri dari 20.772 formasi CPNS dan 89.781 untuk formasi PPPK.

Kemenag sendiri awalnya mengajukan sebanyak 151.489 formasi ASN Kemenpan-RB. Jumlah ini terdiri atas 61.708 formasi CPNS dan 89.781 formasi CPPPK.

“Dari 151.489 usulan Kementerian Agama, formasi yang sudah kita setujui adalah 110.553. Untuk CPNS-nya 20.772 formasi, sedang PPPK-nya 89.781 formasi,” jelas Azwar Anas di Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Baca Juga: Meski Bermasalah di 2023, Wabup Atika Sebut Menpan RB Setujui 2.322 Formasi CPNS dan PPPK Madina 2024

Azwar Anas mengatakan jumlah formasi itu terbilang besar dalam enam tahun terakhir. “Tahun ini porsinya gede banget. Belum tentu tahun yang akan datang ada porsi yang segede ini. Dalam sejarah enam tahun terakhir, ini yang paling gede,” tegasnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik 110.553 formasi calon ASN yang disetujui Menpan-RB.

Menurutnya, jumlah formasi tersebut adalah yang terbesar dalam sejarah Kementerian Agama.

“Kita baru mendapatkan formasi yang luar biasa terbesar dalam sejarah, hampir 111.000 formasi ASN,” sebutnya.

Baca Juga: Diktiristek Selenggarakan Bantuan Dana Peningkatan Pembelajaran Melalui Transfer Kredit Internasional, Ini Syarat-syarat untuk Seleksinya

Gus Men-sapaan akrabnya mengungkap kebutuhan formasi ASN yang banyak tersebut disebabkan oleh beberapa pertimbangan.

Di antaranya: banyaknya ASN Kemenag yang memasuki usia pensiun, pemekaran wilayah, serta alih status penegerian sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama.

“Pegawai kami yang memasuki usia pensiun pada 2024 sampai 2028 itu ada 48.991 ASN. Nah ini tentu menjadi konsen kami terkait usia pensiun pada rentang empat tahun ke depan,” terang Gus Men.

Baca Juga: JANGAN TERLAMBAT CUMA SAMPAI 5 APRIL, Honorer Kemenag Wajib Update Pendataan Non ASN, Ini yang harus Dilakukan

Selain itu, juga ada pertimbangan terkait pemekaran wilayah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan.

"Dan juga beberapa program alih status penegerian dan madrasah dan sekolah-sekolah lain di bawah Kementerian Agama,” tambah Menag. ***